Dari kasus tersebut kita dapat belajar bahwa sebagai negara penerima ada hak-hak kekebalan diplomatik tidak boleh dijadikan celah untuk melanggar hukum. Negara penerima memiliki hak untuk mengambil tindakan sesuai Konvensi Wina jika terdapat penyalahgunaan. Selain itu, penguatan pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait di negara penerima pejabat Diplomatik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan serupa, tanpa merusak hubungan internasional sambil memastikan hukum nasional tetap ditegakkan. Pendekatan yang profesional, transparan, dan berbasis kerja sama dengan negara pengirim adalah kunci untuk menangani kasus serupa secara efektif dan menjaga hubungan internasional yang harmonis. Memberikan pelatihan khusus kepada petugas imigrasi, bea cukai, dan kepolisian mengenai penanganan kasus yang melibatkan diplomat dengan memanfaatkan teknologi seperti pemindaian non-invasif untuk memeriksa barang bawaan tanpa melanggar hak imunitas diplomatik. Meminta jaminan dari negara pengirim bahwa pelaku akan ditindak secara adil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H