Mohon tunggu...
Mahasiswa PPMT Periode VIII
Mahasiswa PPMT Periode VIII Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual oleh Kru Film Penyalin Cahaya

21 Januari 2022   07:25 Diperbarui: 21 Januari 2022   07:28 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini kasus kekerasan seksual sedang menjadi pokok pembicaraan dan masalah masyarakat Indonesia. Pasalnya kasus ini sedang marak terjadi dan banyak korban yang mulai speak up atau buka suara tentang kekerasan seksual yang telah menimpanya. 

Kebanyakan, para korban akhirnya membuka suara setelah kejadiannya telah berlangsung lama. Hal ini karena rasa takut,cemas, mendapat ancaman dari pelaku, rasa trauma serta pertimbangan dampak apa yang akan teradi jika melapor sehingga korban kesulitan mendapat keadilan atas kekerasan seksual.

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Seharusnya, hukum di Indonesia dapat mengatasi kasus seperti ini dengan lebih serius agar tidak memakan korban lagi.

Kasus kekerasan seksual ini juga terjadi di industri perfilman Indonesia. Salah satunya pada film Penyalin Cahaya, yang baru tayang di Netflix, pada 13 Januari 2022. 

Film panjang pertama karya sutradara Wregas Bhanutedja itu sudah dinanti oleh khalayak yang kemudian disusul kemenangan besarnya di ajang Festival Film Indonesia (FFI) 2021 dengan memborong 12 Piala Citra dan 17 nominasi, termasuk kategori Film Cerita Panjang Terbaik dan Sutradara Terbaik.

Menurut isu yang beredar, terdapat salah satu krunya yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Kabarnya, kru tersebut merupakan salah satu penulis skenario. 

Informasi tersebut dirilis ke publik oleh rumah produksi film Penyalin Cahaya, Rekata Studio dan Kaninga Pictures, yang menyatakan mungkin akan mencoret nama kru yang diduga menjadi pelaku kasus kekerasan seksual di masa lalu.

Munculnya berita seperti ini sangat disayangkan karena film pertama Wregas Bhanuteja ini bercerita tentang sulitnya korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan, terlebih lagi melawan pelaku yang memiliki kekuasaan dan status sosial yang terkenal. 

Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab etik dan komitmen terhadap penumpasan kekerasan seksual, pihak  produksi sepakat menghapus nama kru yang menjadi tersangka dari kredit film. Berdasarkan penyataan tersebut bahwa kru tersebut tidak lagi menjadi bagian dari film Penyalin Cahaya dan Rekata Studio. 

Pencoretan nama yang diduga pelaku tersebut ternyata semakin membuat film ini jadi pembahasan publik. Warganet yang tetap mendukung penayangan film ini asalkan gelar yang telah dirain sebagai pemenang FFI dicabut.

Seharusnya dari film ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua agar dapat terhindar dari kekerasan seksual, tapi apa boleh buat jika ternyata penulis skenarionya sendiri diduga menjadi pelaku atas perbuatan di masa lalunya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun