Mohon tunggu...
Kirana Indri Bhakti
Kirana Indri Bhakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Dampingi Warga Pahami PERBUP Sukoharjo No. 46 Tahun 2022

13 Agustus 2023   14:01 Diperbarui: 13 Agustus 2023   14:17 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanjungrejo, Sukoharjo (19/07/2023) - Kebiasaan warga dengan membakar sampah sebagai alasan mengurangi sampah sudah menjadi kebiasaan di Desa Tanjungrejo, Kabupaten Sukoharjo. Mereka yang melakukannya biasanya punya alasan sederhana: tidak mau membayar iuran kebersihan hingga tidak adanya petugas kebersihan yang akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah kini telah berkembang menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Pengelolaan sampah yang buruk akan menyebabkan pencemaran lingkungan serta dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Tanjungrejo, minimnya tingkat kesadaran akan pengelolaan sampah ramah lingkungan masih menjadi persoalan. Warga lebih memilih untuk membakar dan menimbun sampah dari pada melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kembali sampah. Kesadaran akan pengelolaan sampah merupakan hal yang penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kesadaran ini melibatkan pemahaman tentang pentingnya melakukan pemilahan sampah, daur ulang sampah, serta upaya untuk mengurangi produksi sampah secara keseluruhan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran warga Desa Tanjungrejo dalam pengelolaan sampah, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023, Bima Reza Pahlevi dari Program Studi Ilmu Hukum melakukan penyuluhan dengan tajuk "Peningkatan Kesadaran Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo No.46 Tahun 2022" yang dilakukan pada hari Rabu, 19 Juli 2023 dan diikuti oleh kader bank sampah serta warga Desa Tanjungrejo. Program ini dilakukan dengan pemberian materi terkait peran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERBUP Sukoharjo No.46 Tahun 2022.

Dengan adanya program penyuluhan tentang pentingnya kesadaran dalam pengelolaan sampah ini, seluruh warga Desa Tanjungrejo diharapkan dapat mengubah cara pandang mereka terhadap pengelolaan sampah ramah lingkungan serta dapat memanfaatkan kembali sampah yang dipilah menjadi produk yang bernilai ekonomis.

Penulis            : Bima Reza Pahlevi

Lokasi             : RT. 02 RW. 05 Dukuh Jatinganten; Desa Tanjungrejo; Kecamatan Nguter; Sukoharjo

DPL                 : Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum.

                            Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D..IPM

                            Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun