Dalam kasus yang terjadi pada PT. GMP tersebut, terdapat beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan yaitu :
1. Pelanggaran Objektivitas, dimana aulia dan ryan berkompromi dengan angin dkk agar temuannya tidak ditindaklanjuti dan meminta angin agar merekayasa laporan pajaknya.
Berdasarkan IKPI, pelanggaran Objektivitas pada kasus ini melanggar beberapa pasal, yaitu :
* Pasal 2
* Pasal 4 ayat (1)
* Pasal 6 ayat (4)
2. Pelanggaran Perilaku Profesional karena Aulia dan Ryan serta Angin dkk telah melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan IKPI, pelanggaran Perilaku Profesional pada kasus ini melanggar beberapa pasal, yaitu :
* Pasal 2
* Pasal 4 ayat (3)
* Pasal 4 ayat (8)(2)
3. Pelanggaran Integritas karena Aulia dan Ryan berusaha untuk merekayasa laporan pajak PT. GMP sehingga tidak mencerminkan sikap kejujuran.
Berdasarkan IKPI, pelanggaran Perilaku Integritas pada kasus ini melanggar beberapa pasal, yaitu :
* Pasal 2
* Pasal 4 ayat (2)
* Pasal 4 ayat (9)(2)
Saran:
Seharusnya konsultan dan pegawai pajak harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang sudah di buat, bukannya melakukan tindakan yang tidak berdasarkan Kode Etik Profesi demi kepentingan diri sendiri, sehingga tidak terjadinya pelanggaran  dan tidak akan ada pihak yang akan dirugikan baik Perusahaan maupun Negara.
Artikel ini dibuat oleh kelompok 2 mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi dengan Dosen Pengampu Ibu Novi Akhsani prodi S1 Akuntansi Universitas Pamulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H