lagi pula Mawardi sendiri mengatakan bahwa jika peran tanfizh diberikan kepada non-muslim maka Lembaga tafwidh harus benar2 memiliki kontrol yang kuat untuk mengawasi Lembaga tanfizh. dan sekali lagi untuk system pemerintahan Indonesia sekarang hal tersebut tidak berlaku menurut saya.
Bacaan lebih lanjut :
1. https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/memilih-pemimpin-non-muslim-bolehkah-ytTXy
2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012
3. Ali Zaki, Muhammad. Pemimpin Non-Muslim dalam pandangan pengurus Nahdatul Ulama DKI Jakarta, UIN Jakarta, 2017 Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!