Mohon tunggu...
Kinyak Kinyik
Kinyak Kinyik Mohon Tunggu... Editor - berita Tajam, bernyali, Aktual dan terpercaya dari semua Lini dengan Penuh IIntegritas dan terbaru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HR Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi Pati Akhirnya Laporkan Balik Kades Tlogorejo

28 September 2020   17:47 Diperbarui: 28 September 2020   17:51 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Brantasmedia .ID _ Pati _ 28/9/2020 _ 

ddf - Adanya  Pernyataan yang mendeskriditkan Oleh  beberapa media Maenstreem selama sepekan  yang semua terkesan menyudutkannnya terkait laporan Pasopati  Meprakarsai laporan LS Oknum kepala desa Tlogorejo yang merasa  diintimidasi dan diancam oleh HR  , masih dalam masa Opspooring Pendalaman Fihak yang berwajib.  

bergulirnya kasus Heri petik manding  yang dilaporkan di polres Pati terkait  kronologi kejadian itu , Fihak Heri petik manding siap untuk dikonfrontir untuk melakukan klarifikasi Perss secara samawa , tanpa ada unsur Kriminlaisasi dan mendiskriditkan nama dan citra Nama baik sebuah lembaga  . 

Karena merasa tersudut Oleh bulliying dan  set negatif opini di beberapa media  akhirnya Heri memutuskan menunjuk pengacara  Untuk  menyampaikan semua Keluhannya dan aduannya balik Kepada yang berwajib .

Heri eko wahyudi alias  Heri Petik (HP) alias petik Manding , seorang  Aktivis Pegiat  Anti Pungli dan anti Korupsi di Kabupaten Pati  akhrinya  Melaporkan  Balik " Lasman" Oknum  Kepala Desa Tlogorejo, winong, Pati , Jawa tengah ,  terkait dugaan Pelanggaran UU ITE , Perundungan  dan Dixxing  yang diduga dilakukan  Oleh  seorang Oknum "Kasi Pemerintahan"  Desa Tlogorejo,yang diduga kuat menjadi  saksi  kejadian perekaman Pembicaraan antara keduanya , sekaligus diduga sebagai  perekayasa  barang Bukti berupa  rekaman Pembicaraaan yang tidak lengkap . 

setelah selama sepekan  " Perang statemen"  terkait pemberitaan di beberapa Media maenstreem Online maupun Cetak  yang menyudutkan  Heri, akhirnya  sebagai "terlapor"  dugaan Pengancaman Kepada Kades Tlogorejo , Pada gilirannya  Heri Pethik mengambil sikap  untuk Melaporkan balik  Kepala Desa Tlogorejo berikut saksi saksinya Ke Kepolisian POLRES PATI .

Langkah tersebut menurut pengakuannya kepada baratapos.com   ditempuh setelah berbagai Upaya Mediasi  yang ditempuh  keduanya mengalami jalan buntu, akhirnya HP  menunjuk Pengacara  ;  Utuh Triantoro Nugroho , SH, MH ( UTN,SH ) hari jumat 11/9/2020 , HP   Resmi menandatangani Laporannya  Ke Kantor Polisi POLRES PATI , dengan dugaan Pencemaran Nama Baik, Bulliying melalui Media  elektronik , Pelanggaran UU ITE, Penyebaran Konten negative yang mengandung Muatan negative. 

Kuasa Hukum HP , Utuh Triantoro nugroho  , SH, MH  menyampaikan kekecewaannya atas Upaya Dixing, Bullying  yang dilakukan lawannya kepada klien , melihat Kronologi Kejadian dalam situasi  apakah  sampai hal itu terjadi, tentu Kepolisian bias mencermati. 

Kepada Media maenstreem Utuh menyampaikan , Bahwa dari awal , sepakat   untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut Kepada Kepolisian , untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan secara objektif, dan melakukan Klarifikasi Kepada kliennya dan para pihak  biar Jelas terbangun dulu Konstruksi Hukumnya . menurut utuh Kliennya siap memberikan keterangan dan dihadapkan Kepolisian dan menghadirkan saksi saksi  terkait Peristiwa yang menimpanya tersebut . 

jadi diminta Fihak  dimaksud untuk tidak mendahului langkah langkah penyidik , dan membesar besarkan Kasus dengan mensetting kasus lainnya . selanjutnya  tuh dalam releasenya disebuah media maenstreem , Bahwa pernyatan yang disampikan fihak fihak  Melalui media sepakla sepekan itu sangat massif menyudutkan Kliennya  semua dan dipandang tidak netral, yaitu menuduh bahwa Yang Bersangkutan sebagai terlapor adalah seorang wartawan dan LSM di sebuah gerakan yang tidak diakui Oleh Atasannya dan Kesbangpol , terkait hal ini Biar ada mekanisme birokrasi lain yang berjalan . 

Dalam  tuntutan sebelumnya Oleh Pasopati, Meliput Pernyataan "terkesan menyudutkan HEW, hal itu sebab menyangkut terkait garis  etika dan Hirarkhis Lembaga  yang sama sama dihormati  kebebasannya , pada pasal 228 KUHPidana " Barang siapa memakai tanda  kepangkatan atau melakukan  Perbuatan jabatan yang tidak  dijhabatnya , atau yang ia diberghentikan dari padanya , atau yang ia sementara  diberhentikan darinya , diancam  dengan Pidana  paling lama dua Tahun ".  Terkiat tuntutan dalam pasal ini Kuasa Hukum HEW ,  akhirnya memutuskan melaporkan balik Kepala desa Tlogorejoi , winong, pati . dengan laporan tersebut .-ddf- 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun