Kasus Agus Buntung menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada perubahan pola pikir masyarakat. Mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong penegakan hukum yang adil sekaligus menghapus stigma sosial terhadap korban. Hanya dengan langkah bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.Â
Daftar Pustaka
Elindawati, R. (2021). Perspektif feminis dalam kasus perempuan sebagai korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193. http://36.93.48.46/index.php/alwardah/article/view/649
Jenawi, B. (2017). Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014). Lex Crimen, 6(8). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/17935
Maghfirah, F., Mardhatillah, F., Sastro, M. S., Malahayati, M., & Azkia, S. A. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Lingkungan Universitas Malikussaleh. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 3(2). Â https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jmm/article/view/19494
Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. OPTIMALISASI IMPLEMENTASI UU TPKS: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 91-101. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/56592
Rukman, R., & Huriani, Y. (2023). Stigma terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 3(3), 447-454. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jis/article/view/29853
Wadjo, H. Z., & Salamor, A. M. (2024). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM TENTANG KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER BAGI SISWA-SISWI DI SMP PGRI RUTAH. BAKIRA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 108-114. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bakira/article/view/16174
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H