Mohon tunggu...
kintan yuliautaviana
kintan yuliautaviana Mohon Tunggu... Lainnya - Kintan Yulia Utaviana

Kintan Yulia Utaviana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jalur Busway Diizinkan Hanya untuk Ambulans dan Mobil Pengangkut Oksigen pada Saat PPKM Darurat

17 Juli 2021   09:16 Diperbarui: 17 Juli 2021   09:30 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meneken aturan jalur khusus bus Transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021.

SK Kadishub tersebut berlaku mulai Senin (12/7) ini. SK diterbitkan untuk membantu rumah sakit lebih cepat dalam penanganan COVID-19.

Bagi yang melanggar SK Kadishub bakal dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun