Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meneken aturan jalur khusus bus Transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021.
SK Kadishub tersebut berlaku mulai Senin (12/7) ini. SK diterbitkan untuk membantu rumah sakit lebih cepat dalam penanganan COVID-19.
Bagi yang melanggar SK Kadishub bakal dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H