Mohon tunggu...
Kintannq
Kintannq Mohon Tunggu... Mahasiswa -

thankful, grateful, and blessed

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perspektif Halal Haram dalam Maqashid Syariah

24 Februari 2019   16:48 Diperbarui: 24 Februari 2019   16:53 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum Wr.Wb.

Siapa yang tidak tahu bahwa Indonesia adalah negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Ada sekitar 199.959.285 jiwa atau 85% penduduk Indonesia yang beragama islam. Maka tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan makanan, minuman, produk atau bahkan jasa yang memiliki sertifikasi halal untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Halal berarti dibenarkan dan lawan haram artinya tidak dibenarkan atau dilarang dalam islam. Sedangkan thoyyib artinya baik, bermutu dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pengertian halal dan haram ini bukan hanya meliputi masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan atau diperbolehkan dilakukan, dan ada pula perbuatan yang diharamkan atau dilarang untuk dilakukan.

Dalam islam pemahaman tentang halal dan haram tidak hanya tentang produk yang diperbolehkan atau dilarang untuk dikonsumsi saja, tetapi juga meliputi tentang empat hal. Pertama, secara zatnya. Maksudnya makanan atau minuman tersebut memang mutlak diperbolehkan karena telah tertera dalam al Qur'an dan Hadis maka itu hukumnya halal.

Kedua, cara memprosesnya. Contohnya penyembelihan seekor sapi yang dilakukan dengan tidak menyebut nama Allah. Memang hewannya termasuk ke dalam hewan halal, namun cara memprosesnya yang tidak sesuai dengan ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat islam. Maka itu hukumnya haram.

Ketiga, cara memperolehnya. Contohnya ada seorang remaja mempunyai mangga tapi mangga itu didapat dari mencuri dari toko buah. Maka itu hukumnya haram. Meskipun buahnya termasuk buah halal tetapi cara memperolehnya atau perbuatannya haram.

Yang terakhir adalah dampaknya. Contohnya seorang yang mempunyai penyakit diabetes memakan tebu, maka itu hukumnya haram karena tebu dapat membahayakan orang yang menderita diabetes.

Umat islam diharuskan mengkonsumsi yang halal dan thoyyib, artinya kita harus mengkonsumsi yang sesuai dengan syariat islam dan tidak merusak kesehatan.Tujuan hukum kewajiban mengkonsumsi yang halal dan toyyib ini sejalan dengan teori Maqashid Syariah.

Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia. Maka dengan demikian, maqashid al-syari'ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum (Asafri Jaya, 1996:5). Menurut Asy-Syatibi tujuan yang dimaksudkan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan ini yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Al Diin yang berarti memelihara agama yaitu melaksanakan kewajiban keagamaan. Namun harus dilakukan dengan perbuatan halal seperti yang disebut diatas. Misalnya ada seseorang yang bersedekah namun uang yang dibuat sedekah didapat dari mencuri. Meskipun hal tersebut dilakukan dengan niat baik yaitu bersedekah tetapi dilakukan dengan cara salah maka tidak diperbolehkan karena niat baik tidak dapat menghalalkan perbuatan haram.

Yang kedua yaitu An Nafs yang berarti memelihara jiwa dengan memenuhi kebutuhan pokok berupa pangan,sandang, dan papan untuk mempertahankan hidup.

Ketiga Al Aql yang berarti memelihara akal yaitu menjauhi sesuatu yang dapat merusak akal manusia. Contohnya tidak meminum arak atau sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingatan untuk menjamin keselamatan akal.

Keempat Al Nash atau memelihara keturunan yang bisa dilakukan dengan menikah dan menghindari zina. Atau bisa juga dengan mengkonsumsi produk halal agar dapat memberikan dampak berupa akhlak dan kepribadian yang baik pada sang keturunan. Karena jika kita mengkonsumsi sesuatu yang haram yang akan menjadi darah daging dan akan diturunkan kepada keturunan kita. Maka sudah sepatutnya kita mengkonsumsi yang halal.

Yang terakhir Al Mal atau memelihara harta yaitu dengan mencari rezeki menggunakan cara yang halal dan menjauhi hal hal seperti mencuri, riba, ghashab.

Kesimpulannya adalah Allah SWT. menetapkan syariat islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hambanya baik di dunia maupun di akhirat. Maka dari itu mari kita bersama sama menaati perintah perintahNya dan menjauhi laranganNya agar terciptanya keharmonisan dalam alam ini.

Wassalamualaikum Wr.Wb. 

Sumber :

https://media.neliti.com/media/publications/220106-none.pdf

https://www.halalmuibali.or.id/pengertian-halal-dan-haram-menurut-ajaran-islam/

Ali, Muchtar. 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal. Kementrian Agama Republik Indonesia.

Sucipto. Halal Haram Menurut Al-Ghazali dalam Kitab Al-mauidhotul Mukminin

Al- Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al- Syariah, Kairo: Mustafa Muhammad, t.th., jilid II

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun