Ketiga Al Aql yang berarti memelihara akal yaitu menjauhi sesuatu yang dapat merusak akal manusia. Contohnya tidak meminum arak atau sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingatan untuk menjamin keselamatan akal.
Keempat Al Nash atau memelihara keturunan yang bisa dilakukan dengan menikah dan menghindari zina. Atau bisa juga dengan mengkonsumsi produk halal agar dapat memberikan dampak berupa akhlak dan kepribadian yang baik pada sang keturunan. Karena jika kita mengkonsumsi sesuatu yang haram yang akan menjadi darah daging dan akan diturunkan kepada keturunan kita. Maka sudah sepatutnya kita mengkonsumsi yang halal.
Yang terakhir Al Mal atau memelihara harta yaitu dengan mencari rezeki menggunakan cara yang halal dan menjauhi hal hal seperti mencuri, riba, ghashab.
Kesimpulannya adalah Allah SWT. menetapkan syariat islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hambanya baik di dunia maupun di akhirat. Maka dari itu mari kita bersama sama menaati perintah perintahNya dan menjauhi laranganNya agar terciptanya keharmonisan dalam alam ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb.Â
Sumber :
https://media.neliti.com/media/publications/220106-none.pdf
https://www.halalmuibali.or.id/pengertian-halal-dan-haram-menurut-ajaran-islam/
Ali, Muchtar. 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal. Kementrian Agama Republik Indonesia.
Sucipto. Halal Haram Menurut Al-Ghazali dalam Kitab Al-mauidhotul Mukminin
Al- Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al- Syariah, Kairo: Mustafa Muhammad, t.th., jilid II