Depok, (13/08/2020) Tanggal 11 Maret 2020 merupakan hari WHO menyatakan wabah Covid-19 menjadi Pandemi. Sejak itu pula keresahan mulai dirasakan oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berbagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19 pun dilakukan oleh masyarakat, mulai dari meningkatkan frekuensi mencuci tangan, menghindari bepergian ke luar rumah, sampai menghindari kunjungan ke dokter mau pun dokter gigi.
Masyarakat yang tinggal di Perumahan Green Pitara juga turut mengambil langkah ini. Kintani Arrifa Putri (22), mahasiswi kedokteran gigi Undip yang sedang menjalankan KKN di perumahannya sempat mewawancara salah satu warga yang bernama Ibu Santi.
Ibu Santi berkata, "Iya, pandemi gini bikin ngeri pergi ke mana-mana, apalagi ke dokter gigi, virus Covid kan nularnya lewat droplet, sedangkan dokter gigi setiap hari urusannya dengan droplet, saya sih lebih baik ditahan saja kalau sakit gigi, kalau sudah gak kuat baru saya minum obat, di apotek bisa kok beli penghilang sakit gigi".
Pernyataan Ibu Santi ini tentu saja membuat Kintani Arrifa Putri (22) merasa perlu meluruskan beberapa hal tentang praktik dokter gigi di era Covid-19, menurutnya walaupun benar adanya praktik dokter gigi selalu berurusan dengan droplet, tetapi praktik dokter gigi juga turut mengikuti protokol kesehatan di kliniknya untuk mencegah penularan. Terlebih lagi, menurut Kintani, ketakutan akan penularan virus memang wajar, namun apabila ketakutan tersebut membuat seseorang justru memilih untuk swamedikasi juga bukan solusi yang tepat. Swamedikasi sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan masalah apabila tidak dilakukan dengan tepat dan bukan atas saran dokter.
Oleh karena itu, Kintani Arrifa Putri (22) berinisiatif untuk melakukan edukasi online kepada masyarakat mengenai syarat berkunjung ke dokter gigi di era pandemi Covid-19 sebagai program KKNnya. Edukasi ini memuat informasi tentang kondisi apa saja yang diperbolehkan untuk dirawat secara langsung oleh dokter gigi, kondisi ini disebut kondisi dental emergency yang meliputi nyeri tidak tertahankan, perdarahan tidak terkontrol, kontrol pasca operasi, dan kecelakaan yang menyebabkan patahnya tulang rahang.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan kunjungan ke dokter gigi adalah pasien harus dipastikan tidak mengalami gejala pilek, batuk, dan demam, tidak pernah memiliki kontak dengan ODP, PDP, maupun confirm Covid-19, dan tidak memiliki riwayat dari luar negeri/wilayah zona merah dalam 14 hari terakhir. Edukasi yang dilakukan oleh Kintani, meskipun online, disambut dengan antusias oleh warga di perumahannya, mereka menyebutkan bahwa sekarang sudah tidak bingung lagi boleh atau tidak ke dokter gigi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H