Mohon tunggu...
Kinoto Christian
Kinoto Christian Mohon Tunggu... Lainnya - Life is a Gift

Traveler - Entrepreneur - Associate Pastor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kanonisasi Perjanjian Baru: Hasil Karya Siapa?

27 November 2021   08:39 Diperbarui: 27 November 2021   08:54 5893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/@priscilladupreez

Daftar Muratori

Daftar lain yang lebih muda dikenal dengan sebutan "Fragmen Muratori", berasal dari Roma pada akhir abad ke-2. Pada daftar kanonnya dimasukkan:

  • Injil Matius, Markus, Lukas, Yohanes dan Kisah Para Rasul.
  • 9 Surat Paulus kepada Jemaat dan 4 kepada perorangan.
  • 2 Surat Yohanes, Wahyu Yohanes dan Wahyu Petrus (kitab dari apokrifa).

Konsili Hippo (393 M) dan Konsili Kartago (397 M)

Konsili gereja di Afrika Utara ini menerima daftar 27 kitab-kitab Perjanjian Baru yang kita pakai sekarang. Penerimaan mereka didasarkan pada kesadaran akan nilai kitab-kitab itu sebagai yang diinspirasikan oleh Allah. Ditambah lagi dengan fakta bahwa kitab-kitab tersebut telah umum digunakan oleh gereja-gereja saat itu.

Kanon tidak dapat diputuskan sepenuhnya oleh penerimaan gereja terhadap kitab-kitab itu. Beberapa di antaranya diterima secara luas dan bulat, yang lainnya diterima secara setengah hati oleh gereja-gereja tertentu dan tidak sama sekali oleh gereja-gereja lainnya, dan ada yang tidak di sebut-sebut sampai waktu yang agak belakangan, atau bila tidak, kelayakannya untuk dimasukan ke dalam kanon pasti sudah diperdebatkan. Prasangka suatu kelompok atau selera pribadi dapat mempengaruhi keputusan yang telah diturunkan oleh gereja dan para penulis terdahulu.  Meskipun demikian apa yang ditolak oleh seseorang atau suatu kelompok dalam gereja, diterima oleh orang lain atau kelompok yang lain; adalah tidak bernar bahwa mereka yang membuat keputusan begitu tidak kritisnya hingga akan menerima apa pun yang menarik hatinya tanpa memperhitungkan nilai mutunya.  Para kritikus kuno memang tidak kurang kelemahannya dengan para cendekiawan modern.  Bedanya, mereka masih dapat memanfaatkan catatan dan berita-berita lisan yang kini sudah punah, dan kesaksian mereka tidak dapat disisihkan begitu saja hanya karena mereka tidak termasuk abad sekarang.  Persetujuan gerja terhadap bukti kanonitas suatu karangan merupakan suatu bukti yang nyata, meskipun ia tidak dapat berdiri sendiri sebaga faktor penentu.

Kanon yang ada sekarang merupakan hasil dari suatu kumpulan tradisi lisan serta tulisan dan pertimbangan yang luas yang berhasil mendapat pengakuan di dalam gereja karena keaslian dan daya penggerak yang sudah menjadi pembawaannya.  Setidak-tidaknya ada dua faktor penting dalam menentukan pemilihan kitab-kitab ini:  (1) harus dikarang oleh kelompok apostolik, dan (2) merupakan suatu karangan yang ditulis bagi gereja keseluruhan dengan kriteria yang jelas.

Jadi, kanon bukanlah hasil sewenang-wenang siapapun, juga bukan hasil keputusan suatu konsili apapun.  Ia adalah hasil dari penggunaannya dalam pelbagai tulisan yang telah membuktikan keunggulan serta keharmonisannya oleh daya penggerak yang dikandungnya.  Beberapa diantaranya lebih lambat memperoleh pengakuan oleh karena isinya yang terlalu singkat,  sifat tujuannya yang pribadi atau terpencil, atau nama pengarangnya yang tidak jelas, atau isinya yang dirasa kurang dapat memenuhi kebutuhan gereja yang mendesak.  Tidak satupun diantara faktor-faktor ini yang mengurangi ilham dari kitab-kitab ini, atau membatalkan tempatnya dalam keseluruhan firman Tuhan yang berkuasa.

Referensi:

Ferguson, Everett. Backgrounds of Early Christianity. Gandum Mas, 2017.

Van Den End, Thomas. Harta Dalam Bejana. 30th ed., BPK Gunung Mulia, 2019.

Tenny, Merrill C. Survei Perjanjian Baru. 11th ed., Gandum Mas, 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun