Mohon tunggu...
Kinnar Triamanda
Kinnar Triamanda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah

hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keganasan PKI pada Gerakan 30 September

1 Oktober 2024   08:55 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan G30S

Tujuan utama G30S adalah untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno dan menggantikannya dengan pemerintahan komunis. PKI berpendapat bahwa Soekarno terlalu lunak terhadap kekuatan anti-komunis dan bahwa mereka perlu mengambil alih kekuasaan untuk membangun negara komunis di Indonesia. 

 

Dampak G30S

G30S memiliki dampak yang sangat besar bagi Indonesia:

- Pembantaian massal: Setelah G30S, terjadi pembantaian massal terhadap para anggota dan simpatisan PKI. Ribuan orang dibunuh tanpa proses hukum, dan banyak yang hilang tanpa jejak. 

- Kenaikan Soeharto: Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kostrad, memanfaatkan situasi untuk mengambil alih kekuasaan. Ia memimpin penumpasan PKI dan mendirikan Orde Baru, sebuah rezim otoriter yang berlangsung selama 32 tahun. 

- Penindasan terhadap kebebasan: Orde Baru menerapkan kebijakan yang sangat represif, membatasi kebebasan berekspresi dan demokrasi. PKI dilarang dan dihancurkan, dan banyak orang yang dituduh terlibat dalam G30S dipenjara atau dihilangkan. 

- Perubahan politik dan sosial: G30S mengakibatkan perubahan politik dan sosial yang mendalam di Indonesia. PKI dihapuskan dari peta politik, dan Orde Baru mengendalikan semua aspek kehidupan masyarakat. 

 

Kontroversi G30S

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun