Mohon tunggu...
Syakinah Maulida
Syakinah Maulida Mohon Tunggu... Jurnalis - Bloomer

let come what comes, let go what goes

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Amankan Lima Pelaku Aksi Pembubaran FTA di Kemang, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

9 Oktober 2024   13:42 Diperbarui: 9 Oktober 2024   13:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta-Polda Metro Jaya menahan sebanyak lima pelaku aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada Minggu (29/09). 

Sebanyak dua diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. 

"Kami sudah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari kelompok yang inside ke gedung. Dari lima pelaku, kami sedang melaksanakan pendalaman dan hasilnya ada dua orang yang melakukan tindak pidana perusakan dan penganiayaan terhadap satpam hotel." Kata Direktur Reserse Kriminal, Kombes Pol Wira Satya Putra saat penggelaran koferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Para Tersangka terancam dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan atau paling lama 5 sampai 6 tahun.  Hal ini berdasarkan jeratan pasal pengrusakan dan pengeroyokan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pasalnya yang melakukan pengrusakan kami jerat pasal 170 dan 406, sedangkan untuk penganiayaan kita jerat pasal 170 dan 351." Jelasnya.

Adapun tiga pelaku aksi lainnya masih diamankann oleh Polda Metro Jaya untuk di investigasi lebih lanjut. Polisi pun akan terus menggali serta menginformasikan kembali mengenai motif pelaku dalam penolakan diskusi FTA ini.

"Mereka dari kelompok yang berbeda dan saat ini kami masih mengejar pelaku yang lain. Pelaku memang menolak kegiatan seminar tersebut dan untuk sebabnya masih kita dalami." Ujar Kapolres Metro Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Pembubaran paksa FTA oleh pelaku menyebabkan adanya kerugian dan kerusakan sejumlah barang milik Hotel Grand Kemang dan luka fisik di bagian dahi pada kedua satpam hotel. Kapolda Metro Jaya meghimbau untuk kedepannya agar penyelenggara menggelar acara positiv yang selaras dengan hukum.

"Pesan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas, melaksanakan kegiatan dengan positif, dan jangan melakukan Tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi melanggar hukum.". Tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Sebelumnya, terjadi pembubaran paksa oleh sekelompok orang dalam diskusi yang diinisiasi Forum Tanah Air. Diskusi yang membahas isu-isu nasional yang marak dikritik dan disoroti oleh masyarakat itu dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah aktivitas dalam negeri terkait sejumlah masalah kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun