Cikal bakal Taman Nasional Tanjung Puting sudah dimulai sejak pembentukan cagar alam dan suaka margasatwa oleh pemerintah Hindia Belanda, tepatnya tahun 1937
Luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang di huni oleh satwa endemik Indonesia ini mencapai 3.550 kilometer persegi atau setara dengan 415.040 hektare. Luas tersebut terdiri dari Suaka Margasatwa seluas 300.040 hektare, hutan produksi 90.000 hektare, dan kawasan perairan 25.000 hektare.Â
Pengelolaan taman nasional ini dilakukan berdasarkan zonasi, meliputi zona inti, zona rimba, pemanfaatan, rehabilitasi, hingga zona tradisional dan perlindungan bahari. Secara umum, Taman Nasional Tanjung Puting memiliki tugas pokok yaitu pengelola konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Oleh karena itu, Taman Nasional Tanjung Puting menjadi tempat yang cukup aman untuk menunjang kehidupan Orangutan, dan dapat dijadikan harapan terakhir bagi Orangutan untuk bertahan hidup tanpa gangguan dari manusia.
Diharapkan, dengan adanya Taman Nasional Tanjung Puting, satwa endemik Indonesia ini dapat tercegah dari kepunahan, dan dapat bertambah populasinya di alam liar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H