*Tia Meilita
Dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, Ayat ketiga tersebut merupakan salah satu konstitusi yang disepakati Majelis Permusyarawatan Rakyat dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan begitu Pasal 1 ayat (3) tersebut meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.
Pada dasarnya aturan hukum merupakan suatu sistem peraturan-peraturan di dalam masyarakat yang keberadaannya dapat diterima oleh institusi dan pejabat publik. Keberlakuan hukum sangat erat hubungannya dengan institusi publik yang menjalankan hukum dan menjadi patokan masyarakat, maka keberadaan hukum sangat tergantung pada legitimasi politis dari hukum serta Negara yang menjadi pijakan hukum itu sendiri.
Dalam penerapannya Indonesia yang masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan Belanda zaman kolonial masih sangat jauh dari kata tunduk akan ketentuan hukum.
Negara demokrasi yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemimpin yang dipilih melalui suara rakyat seharusnya mementingkan kepentingan rakyatnya untuk menjadikan bangsa yang makmur.
Saat ini muncul berbagai kelompok maupun individu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, yang tidak lain kemudian berkembang menjadi suatu perebutan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan individu maupun kelompoknya saja. Para elite politik melakukan propaganda dengan cara menaikkan loyalitas kepada rakyat agar mendapatkan suara rakyat ketika pelaksanaan Pemilu.
Tetapi ketika telah mendapatkan kekuasaan, para pejabat seringkali lalai akan kewajibannya untuk memenuhi kepentingan rakyat, yang ada mereka hanya memperkaya diri dan membuat strategi demi mendapatkan apa yang menjadi tujuan pribadinya.
Indonesia masih sangat banyak terjadi kasus korupsi, bahkan praktik korupsi semakin meningkat setiap tahunnya. Direktur Government Wacth (Gowa) Andi Saputra mengatakan, bila dibandingkan tahun 2017, tingkat tindak pidana korupsi di tahun 2018 cenderung meningkat.
Peningkatan ini bias dilacak dari adanya kasus korupsi dana desa yang mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Tercatat ada 181 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp. 40,6 Miliar.
Andi menuturkan peningkatan kasus korupsi ditahun 2018 juga ditambah dengan persepsi publik. KPK telah menerima 3.811 aduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Agustus 2018.
"Dari 3.811 laporan tersebut, sebanyak 968 laporan telah ditelaah. Artinya, KPK telah menerima laporan masyarakat yang begitu signifikan besarnya sehingga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap praktik korupsi" (harianterbit.com).
Pada 2016 indonesia dibuat gempar karena kasus pengadaan E-KTP yang menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian Negara mencapai Rp. 2,3 Triliun. (suara.com)
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dan beberapa orang lainnya pada Rabu, 25 Oktober 2017. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi terkait dengan mutasi atau promosi jabatan di kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Terkait jual-beli jabatan tersebut, taufiqurrahman diduga menerima Rp. 298 juta. (TEMPO.CO)
Pada 22 September 2017 KPK menangkap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi bersama beberapa orang lainnya dalam OTT, ia diduga menerima suap sebesar Rp. 1,5 miliar terkait izin amdal PT Tansmart di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. (TEMPO.CO)
Terbukti masih banyak para pejabat tidak cakap melakukan praktek korupsi dan suap yang dapat merugikan Negara dengan sangat besar, padahal melakukan praktik korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tetapi ketika pelaku korupsi dari elite politik kelas kakap terbukti bersalah dan harus dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku masih mendapatkan fasilitas yang begitu mewah. Para pejabat yang korupsi di tempatkan pada kamar tahanan seperti kamar hotel bintang lima, mendapat akses keluar masuk kamar tahanan dengan begitu mudah, diperbolehkan memakai barang-barang elektronik.
Penjara seolah menjadi rumah kedua yang nyaman untuk ditinggali. padahal para pemimpin tersebut telah berlaku dzolim kepada rakyatnya, mengambil hak yang bukan miliknya.
Berbeda ketika rakyat kecil yang melakukan pelanggaran hukum yang dirasa ringan, rakyat sangat terpuruk, mendekam dalam sel tahanan beralaskan seadanya, diberi makan seadanya, dan tidak memiliki akses keluar masuk sel tahanan sama sekali.
Di mana letak keadilan hukum Indonesia? Apakah hukum indonesia hanya tajam kepada kalangan bawah saja? Mengapa para pejabat yang bersalah dan merugikan rakyat tidak dihukum seberat-beratnya?
Politik dan ekonomi memiliki hubungan yang kuat dan saling mempengaruhi secara timbal balik. Umar Radhiyallahu'anhu menjelaskan bahwa kerusakan sistem pemerintahan yang dikuasainya berbagai urusan oleh orang-orang fasik merupakan sebab kehancuran pilar-pilar umat.
Umar Radhiyallahu'anhu pernah mengatakan bahwa suatu negeri akan hancur meskipun ia makmur jika orang-orang yang penghianat menjadi petinggi dan harta dikuasai oleh orang-orang yang fasik.
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi jika para pemimpin bangsa Indonesia berlaku dzolim akankah Indonesia menjadi negeri yang hancur seperti apa yang dikatakan Umar Radhiyallahu'anhu?
 Sesungguhnya pemimpin yang dzalim adalah manusia yang paling dibenci oleh Allah Ta'ala, dari Abu Sa'id Radhiyallahu'anhu ia berkata, Rasulullah shollallahu'alayhi wassalam bersabda: "sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci allah adalah seorang pemimpin yang dzalim." (HR. Tirmidzi)
*Penulis adalah Mahasiswa Semester 1 (satu) Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H