Mohon tunggu...
Kinasih Amara  Krisdianti
Kinasih Amara Krisdianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 2019

nice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Membantu Kepaniteraan dalam Proses Persidangan

17 Januari 2023   17:44 Diperbarui: 17 Januari 2023   17:48 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minutasi Berkas dari Kepaniteraan Pidana dan Perdata di Kepaniteraan Hukum/dokpri

Dalam sebuah pengadilan terdapat bagian kepaniteraan, yang mana di Pengadilan Negeri Jember sendiri memiliki 3 (tiga) bagian kepaniteraan yakni Kepaniteraan Pidana, Perdata dan Hukum. 

Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera Muda dibawah pimpinan langsung Panitera. Setiap bagian kepaniteraan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Kepaniteraan Pidana memiliki fungsi dan tugasnya dalam menangani perkara pidana seperti tentang pembunuhan, narkotika, lalu lintas, pencurian dan lain sebagainya. 

Kepaniteraan Perdata memiliki tugas dan fungsi yang tentunya menangani perkara perdata seperti perbuatan melawan hukum, wanprestasi, perceraian, ganti rugi, dan lain sebagainya. 

Sedangkan dalam bagian Kepaniteraan Hukum memiliki tugas yakni memerima berkas yang sudah berkekuantan tetap (inkracht) dari bagian Kepaniteraan Pidana dan perdata untuk diminutasi diruang arsip.

Salah satu mahasiswa program magang MBKM bernama Kinasih Amara dari Fakultas Hukum Universitas Jember mengikuti program magang yang bermitra di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, dari tanggal 29 Agustus- 2 Desember 2022. 

Dimana kebanyakan kegiatan yang dilakukan yakni membantu tugas dari bagian Kepaniteraan. Tugas  kepaniteraan yang dijalani pada umumnya yakni terkait dengan penerimaan gugatan dalam konteks perdata dan surat dakwaan dalam konteks pidana. 

Surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri diterima di Kepaniteraan pidana lalu oleh jurusita dibuatkan nomer registrasi sesuai nomor urut yang sudah dibuat. Begitu pula dalam Kepaniteraan Perdata, gugatan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu kelengkapan berkasnya kemudian jika sudah memenuhi syarat maka akan dibuatkan nomer register.

Semua nomer register dicatat dalam buku register yang didalamnya terdapat nomor perkara, jenis perkara, isi pokok gugatan atau surat dakwaan, para pihak yang berperkara dan lain sebagainya. 

Setelah itu, Panitera bertugas untuk menunjuk jurusita  dan panitera pengganti yang nantinya akan menangani perkara tersebut selama proses persidangan. 

Selain itu, Ketua Pengadilan bertugas untuk menunjuk majelis hakim yang akan mengangani proses persidangan sampai pada putusan akhir. Panitera pengganti bertugas untuk membantu majelis hakim dalam membuat berita acara persidangan yang dimulai dari sidang pertama sampai pada putusan akhir. Dalam kepaniteraan juga terdapat jurusita yang membantu, tugasnya yaitu membantu dalam pemanggilan para pihak.

Dalam setiap kegiatan tersebut peserta magang juga berperan dalam membantu tugas kepaniteraan seperti pencatatan nomer register, pembuatan berita acara persidangan, membantu meminta tanda tangan tentang surat kuasa kepada Panitera, scan berkas yang sudah diminutasi lalu di upload pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), membantu membuat jadwal penundaan  persidangan di SIPP, menulis denda tilang dan lain sebaginya. Proses paling akhir dalam Kepaniteraan sendiri yakni  mengarsipkan berkas-berkas yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Minutasi Berkas dari Kepaniteraan Pidana dan Perdata di Kepaniteraan Hukum/dokpri
Minutasi Berkas dari Kepaniteraan Pidana dan Perdata di Kepaniteraan Hukum/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun