Mohon tunggu...
Anna Okviana
Anna Okviana Mohon Tunggu... Site Engineer -

belajar menulis, belajar berbagi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Merokok dengan Ramah

24 Agustus 2016   16:12 Diperbarui: 24 Agustus 2016   17:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Compliant Smooking Room (Sumber : LEED Reference Guide for Green Building Design and Construction, 2009 Edition)

Hari gini masih ribut rokok vs anti rokok?

Bagaimana kalo memilih untuk merokok dengan ramah ?

Asap tembakau yang dihasilkan oleh pembakaran rokok mengandung zat karsinogen yang menyebabkan kangker. Tentunya para perokok sudah mengambil resiko untuk terpapar zat karsinogen melalui aktifitas merokok mereka. Namun, tidak semua orang ingin terpapar zat karsinogen tersebut, mereka yang tidak merokok tentunya tidak mau ikut terpapar zat karsinogen yang meningkatkan resiko diri mereka untuk terjangkit kangker.

Sayangnya zat karsinogen ini sulit untuk dikontrol, tidak seperti puntung rokok yang dengan tertib berakhir di tempat sampah (bagi yang tertib tentunya), zat karsinogen terbang melayang bebas mengikuti hembusan aliran udara. Bahkan zat karsinogen juga menempel pada permukaan benda – benda yang dilewatinya. Bayangkan zat karsinogen seperti ludah yang kita keluarkan namun terbang bebas dan menempel di mana dia kehendaki meja kerja, baju, muka. Cukup menjijikkan bukan.

Zat karsinogen dianggap tidak cukup berbahaya jika dihasilkan di luar ruangan alias merokok di luar gedung bangunan, dengan alasan terdapat udara luar yang mampu menetralisir zat karsinogen. Namun resiko terpapar zat karsinogen akan berlipat – lipat kali lebih besar jika kegiatan merokok di lakukan di dalam bangunan, di mana biasanya terdapat sistem ventilasi yang berputar, dalam artian udara yang terdapat di dalam ruangan adalah udara yang sama namun hanya didinginkan. Resiko pengguna gedung untuk terpapar zat karsinogen pun menjadi lebih besar.

Bagaimana, masihkan menganggap merokok di dalam bangunan gedung sebagai suatu kegiatan yang ramah?

Hal yang paling efektif untuk mencegah masalah kesehatan terkait asap rokok adalah dengan melarang merokok di dalam ruangan. Jika hal ini tidak bisa dipenuhi, perlu disediakan area merokok di dalam gedung yang terisolir dari area non smoking dan memiliki sistem ventilasi yang terpisah untuk mencegah kontaminasi asap rokok ke dalam area non smoking. Di bawah ini contoh desain ruangan merokok yang terisolasi dan memiliki sistem ventilasi udara yang terpisah.

Area merokok di luar ruangan pun perlu diproteksi. Sebaiknya area merokok di luar ruangan jauh dari akses masuk bangunan, jauh dari jendel/ pintu, serta memiliki sistem ventilasi, agar para perokokpun merasa nyaman. Area ini juga perlu jauh dari konsentrasi pengguna gedung atau jalur pejalan kaki. Pastikan informasi tentang aturan merokok di dalam gedung harus bisa dilihat oleh semua pengguna gedung. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa terzalimi. Bagi mereka yang tidak merokok, akan merasa nyaman karena sudah mendapat kepastian bahwa tidak ada asap rokok yang mencemari dengan semabarangan, dan bagi mereka yang merokok, akan merasa tenang karena hak – hak mereka untuk merokok tetap terpenuhi. Paling tidak hanya butuh sedikit usaha untuk berjalan kaki menuju ruang khusus merokok maupun area merokok di luar gedung.


Menjadi ramah atau tidak ramah itu adalah sebuah pilihan. Tetapi selayaknya setiap perbuat perlu dipertanggung jawabkan secara kesatria.

Semoga bermanfaat.

(daftar pustaka : LEED Reference Guide for Green Building Design and Construction, 2009 Edition) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun