PENDAHULUAN
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut cita negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga seluruh kegiatan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat Indonesia mengharapkan terwujudnya suatu negara hukum yang baik. Indikator disebut negara hukum yang baik adalah dengan menyelenggarakan peradilan dengan berkeadilan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka dari itu dibutuhkan penegak hukum sebagai pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegak hukum ini memiliki fungsi yang setara dalam menjalankan tugas pokoknya berasarkan aturan perundang-undangan agar tidak saling bersinggungan antara satu dengan yang lain. Dalam rangka menjalankan pembinaan dan pengembangan kesadaran hukum di dalam Masyarakat, setiap unsur penegak hukum diwajibkan agar mampu menghormati serta menjunjung tinggi eksistensinya. Dalam kehidupan sehari-hari, Masyarakat sangatlah membutuhkan perlindungan hukum yang berasal dari pemerintah dan dari Masyarakat itu sendiri.
Hukum di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem hukum adat, hukum islam dan hukum barat yang berkembang dalam konteks Masyarakat multikultural. Sistem hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantanga termasuk ketidakadilan dalam penegakan hukum, pengaruh budaya korupsi serta kesenjangan antara hukum formal dan norma adat yang berlaku di Masyarakat. Fenomena ini menciptakan ketidakpercayaan Masyarakat terhadap insititusi hukum yang sering dianggap tidak transparan dan kurang berpihak kepada rakyat kecil. Dari sudut pandang sosiologi hukum, disparitas dalam penerapan hukum mencerminkan ketimpangan sosial yang melemahkan legitimasi hukum sebagai alat keadilan. Sementara itu, perspektif antropologi hukum menunjukkan bahwa ketidak sesuaian hukum formal dengan nilai-nilai local memperparah konflik antara hukum negara dan hukum adat. Dalam konteks ini, Upaya membangun sistem hukum yang inklusif, trasnparan dan adil menjadi tantangan utama. Integrasi nilai- nilai local ke dalam hukum formal, pemberantasan korupsi dan peningkatan Pendidikan hukum di kalangan Masyarakat adalah suatu Langkah yang strategis untuk mengembalikan kepercayaan Masyarakat. Dengan pendekatan yang holistik, hukum di Indonesia dapat bertransformasi menjadi sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan Masyarakat dan mencerminkan semangat keadilan yang sejati.
Kepercayaan Masyarakat terhadap hukum sangat penting karena menjadi fondasi bagi terciptanya tatanan Masyarakat yang tertib, adil dan harmonis. Kepercayaan Masyarakat memberikan legitimasi hukum sebagai alat untuk mengatur kehidupan bersama. Tanpa kepercayaan ini, hukum akan kehilangan otoritasnya sehingga sulit diterapkan secara efektif. Dengan adanya kepercayaaa dari Masyarakat dapat mengurangi kebutuhan akan penegakan hukum yang represif, sehingga sumber daya dapat dialokasikan untuk tujuan lain yang lebih produktif. Kepercayaan terhadap hukum juga dapat membantu mencegah konflik sosial. Ketika Masyarakat percaya bahwa hukum dapat menyelesaikan masalah secara adil, mereka cenderung menjadikan hukum sebagai rujuka utama dalam menyelesaikan sengketa. Masyarakat juga dapat mendukung proses hukum termasuk dalam memberikan informasi, menjadi saksi atau mematuhi keputusan hukum. Dukungan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Kepercayaan kepada hukum menarik investasi dan memperkuat stabiltas ekonomi. Dalam bidang politik, kepercayaan ini memperkuat demokrasi karena hukum dianggap sebagai pelindung hak-hak rakyat dan instrument untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika Masyarakat tidak percaya kepada hukum, mereka cenderung mencari keadilan dengan cara sendiri, seperti melalui aksi main hakim sendiri. Hal ini dapat merusak tatanan sosial dan menciptakan ketidakstabilan. Dalam Masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, hukum berperan sebagai alat pemersatu. Kepercayaan masyarakat kepada hukum membantu menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan di hadapan aturan yang berlaku.
PEMBAHASAN
Keterkaitan antara Penegak Hukum dengan Kepercayaan Masyarakat
Indonesia merupakan Negara hukum sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang. Penegakan hukum dalam pandangan Soejono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang diimplementasikannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup. Padangan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum memliki tujuan yaitu menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia. Penegakan hukum ini mencakup pula penyelarasan nilai-nilai yang hidup di dalam Masyarakat termasuk dalam hal ini apabila terdapat kondisi ketidakselarasan dan ketidakserasian dalam kehidupan Masyarakat. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan suatu prosesyang berkaitan dengan usaha dan Upaya untukpengakan norma-norma hukum secara konsisten sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini berarti bahwa penagakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas yakni seluruh pelaku hubungan hukum dimana dan siapapun yang menjalankan aturan normatif atau melakukan suatu atau tidak melakukan sesuatu harus mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dalam hal ini dapat diartikan sebagai Upaya untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya dalam hubungan hukum antar subjek hukum di dalam Masyarakat.
Uraian diatas menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan Upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum menjadi lebih baik dalam arti formil dan dalam arti materil sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparat yang memiliki tugas untuk penegakan hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka menjamin berfungsinya norma-norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Faktor Penyebab Aparat Penegak Hukum di Indonesia Cenderung Tidak Dipercaya oleh Masyarakat
Kepercayaan Masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia saat ini terganggu karena dianggap tidak adil dan timpang. Ungkapan "Tajam ke bawah dan tmpul ke atas" menggambarkan bahwa keadilan seringkali lebih keras terhadap Masyarakat kelas menengah kebawah, sementara pelaku korupsi darikalangan pejabat dan orang kaya sering tidak ditindak secara tegas meskipun melakukan penyalahgunaan dana public untuk kepentingan pribadi. Kasus-kasus kecil yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan seringkali malah diperbesar masalahnya dalam persidangan. Penegakan hukum juga seringkali menunjukkan diskriminasi, terutama terlihat dalam perlakuan berbeda terhadap anak pejabat tinggi dalam kasus hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekuasaan politik dan ekonomi memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum, membuatnya tumpul saat berhadapan dengan yang berkuasa dan tajam terhadap yang lemah. Reformasi yang menyeluruh diperlakukan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, transparan dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal seperti kekuasaan atau status sosial.
Penegakan hukum di Indonesia memiliki peran krusial dalam membentuk persepsi maysrakat menegnai eksistensi dan pentingnya hukum. Jika aparat hukum menunjukkan kelemahan dalam penerapannya, Masyarakat cenderung merasakan seolah-olah hukum tidak ada, serupa dengan hidup dalam kondisi "hutan rimba" tanpa aturan yang jelas. Hal ini mengarah pada ketidapercayaan Masyarakat terhadap hukum dan kecenderungan mereka untuk mengabaikannya, karena merasa hukum tidak mampu mengatur atau melindungi mereka secara efektif. Sebaliknya penegakan hukum yang kuat, konsisten dan dapat diandalkan dapat membangun kepercayaan Masyarakat terhadap keberadaan hukum. Dalam konteks ini, Masyarakat tidak hanya akan mematuhi hukum karena takut akan sanksi, tetapi juga karena mengakui pentingnya aturan tersebut. Kepatuhan Masyarakat terhadap hukum menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.