Mohon tunggu...
Lintang Eka Putri
Lintang Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Universitas Jember

Mahasiswa hukum aktif bergabung dengan organisasi dan menerapkan keterampilan serta tertarik bidang public relationship dan sekretaris. Dengan ingin menjalin hubungan baik dengan pihak terkait baik pihak internal maupun eksternal. Sangat termotivasi untuk mengembangkan kemampuan secara profesional. Mengutamakan pencapaian hasil terbaik dan melakukan suatu hal dengan maksimal dan bekerja keras serta bersedia belajar hal baru. Memiliki kemampuan problem solving dari aktif mengikuti kepanitiaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Residivis Tindak Pidana Narkotika Diancam Pidana 20 Tahun Penjara: Mahasiswa Magang Universitas Jember Mengikuti Conference Press di Polres Jember

3 Desember 2023   00:37 Diperbarui: 3 Desember 2023   01:08 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 23 Oktober 2023 dilakukan press conference atas dugaan Tindak Pidana Narkotika di Polisi Resort (Polres) Jember. Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam Undang-Undang Narkotika. Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 Undang-Undang Narkotika.

Telah diringkus tersangka dugaan tindak pidana sebanyak 10 orang diamankan oleh polisi. Beberapa diantara tersangka, terdapat residivis dalam kasus yang sama dan semuanya merupakan jaringan luar Kabupaten Jember dengan menyasar pasar masyarakat umum. Dengan barang bukti sabu seberat 7,95 gram, handphone dan uang Rp 900.000,00. Barang bukti berupa sabu tersebut didapat dari Madura.

Residivis sendiri adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa dengan jangka waktu tertentu yaitu sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa.

Dugaan Tindak Pidana Narkotika ini telah diumumkan atau telah disiarkan pada press conference oleh Polisi Resort (Polres) Jember yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2023 yang dipimpin AKBP M. Nurhidayat selaku Kapolres Jember. Pada press conference telah dinyatakan bahwa kesemuanya diedarkan untuk mendapat keuntungan ekonomi dan sebagian barang dipergunakan sendiri. Dari dugaan kasus tindak pidana pengedaran narkoba dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Kegiatan Conference Press juga diikuti oleh mahasiswa magang MBKM dari Fakultas Hukum Universitas Jember yang mana hal ini dapat sebagai bentuk menggali keilmuan hukum dan menabah pengetahuan mahasiswa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun