Mohon tunggu...
Kinanti Edrea Naura
Kinanti Edrea Naura Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Saya menikmati keindahan dan kreativitas dalam setiap bentuk seni, dan selalu berusaha untuk mengeksplorasi dan menikmati setiap aspeknya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih Fungsi Trotoar Melanggar Hak Pejalan Kaki

27 Agustus 2024   08:26 Diperbarui: 27 Agustus 2024   08:57 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dokumentasi pribadi

Perkembangan dunia modern menyebabkan terbentuknya kecanggihan teknologi yang dapat menjadi tonggak para manusia untuk menjalankan kehidupannya. Kecanggihan teknologi yang terus berkembang hingga saat ini menyebabkan terbentuknya lapangan pekerjaan baru. Akhirnya lapangangan pekerjaan ini mengundang minat para masyarakat untuk menduduki pekerjaan tersebut. Merasa mendapatkan pekerjaan itu mudah membuat banyak masyarakat pindah ke perkotaan. Tanpa disadari kalau

Kota Jakarta sebagai pusat perekonomian adalah tempat utama terjadinya perkembangan kecanggihan teknologi di Indonesia. Akibat teknologi yang lebih canggih, Kota Jakarta menjadi daya tarik tersendiri untuk didatangi para perantau yang ingin menjunjung masa depan yang lebih baik. Pada tahun 2024 terdapat 10.000-15.000 jumlah perantau yang datang ke Kota Jakarta (Dukcapil Jakarta, 2024). 

Hal ini tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang disediakan hanya sebanyak 2.000 orang.  Lapangan pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah perantau yang datang menyebabkan tingginya persaingan yang sering terjadi di Jakarta. Para warga harus berlomba-lomba menunjukkan kualitas dirinya yang terbaik untuk mendapatkan posisi yang Ia mau di suatu perusahaan. 

Persaingan ini membuat para warga untuk bekerja secara efisien dan cepat. Kewajiban dalam pekerjaan tersebut akhirnya menimbulkan pemikiran dari beberapa mereka yang ingin melakukannya secara instan. Banyak orang ingin mengambil langkah yang lebih instan tanpa memperhatikan keselamatan dan dampak terhadap lingkungan yang menyebabkan masalah sosial. Hal ini dapat terlihat jelas pada para pengendara motor yang melewati trotoar karena kebutuhan pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk bergerak lebih cepat. 

Hal ini sering kali ditemukan pada orang-orang yang menggunakan jalan sebagai media utama pekerjaan mereka. Contohnya seperti kurir online, ojek online, dan sebagainya. Selain para pengendara motor penyalahgunaan trotoar juga terjadi pada para penjual yang menjual barangnya di trotoar. Hal ini disebabkan karena tidak adanya tempat strategis yang diberikan pemerintah sehingga barang jualan mereka bisa lebih laku. Tempat-tempat yang seringkali diberikan pemerintah adalah tempat yang tidak strategis dan jarang dikunjungi oleh para pembeli. 

Hak bagi pejalan kaki telah diberikan pemerintah untuk menjaga keamanan masyarakat saat sedang berada di tempat umum. Dari pengertiannya, setelah dilakukan sebuah kewajiban akan diberikan hak. Namun, dalam kondisi ini trotoar diberikan supaya masyarakat menaati peraturan yang ada dan dapat berjalan kaki dengan tenang. Trotoar sebagai tempat di pinggir jalan supaya pejalan kaki dapat berjalan, sering kali disalah gunakan oleh masyarakat.

 Diferensiasi sosial yang sifatnya horizontal menjadi salah satu faktor terjadi hal tersebut, dikarenakan banyak masyarakat memiliki variasi pekerjaan yang berbeda dan menyebabkan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Mereka yang memiliki peluang besar untuk bekerja di perusahaan besar akan bekerja di perkantoran, dan mereka yang dari segi pendidikannya kurang memadai akan bekerja di wilayah dimana mereka dapat melakukan atau menjalankan usaha ekonomi mereka. Tercantum dalam pasal 131 Undang-Undang No.22 Tahun 2009, dinyatakan bahwa penggunaan trotoar merupakan hak untuk para pejalan kaki.

Ekonomi merupakan sebuah aktivitas yang berkaitan dengan produksi, konsumsi, dan perdagangan barang dan jasa. Ekonomi ini juga merupakan proses menukar barang dengan uang yang ada. Proses tersebut dinamakan proses jual beli. Keterlibatan yang terjadi sebelum dan sesudah memiliki barang yang akan dijual. Para pedagang diharapkan memiliki modal usaha yang cukup untuk memulai sebuah usaha. Namun, persentase penduduk miskin di jakarta sendiri adalah 4,9. 

Hal ini diakibatkan dari kurangnya modal untuk usaha akibat kemiskinan yang melanda, mengakibatkan mereka menggunakan fasilitas pemerintah tidak sesuai dengan fungsinya. Dari kasus di DKI Jakarta dekat dengan Sekolah Santa Ursula Jakarta (SMA SANUR), banyak trotoar digunakan sebagai salah satu sarana untuk usaha masyarakat sekitar. Tidak hanya sebagai usaha untuk berjualan, namun untuk para angkutan transportasi online seperti Gojek karena harus buru-buru menjemput pelanggan.

Permasalahan utama dengan penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan adalah gangguannya terhadap fungsi trotoar sebagai dasarnya. Trotoar yang seharusnya digunakan sebagai area aman dan nyaman bagi para pejalan kaki telah disalahgunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. Hal tersebut dapat menyebabkan gangguan bagi pejalan kaki yang harus turun ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanannya. Hal tersebut dapat meningkatkan risiko bagi para pejalan kaki untuk terserempet. 

Seperti pasal 131 Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tertulis bahwa penggunaan trotoar merupakan hak untuk para pejalan kaki sehingga penggunaan trotoar oleh PKL telah melanggar aturan hukum yang berlaku tersebut. Meskipun upaya penertiban terhadap penggunaan trotoar oleh PKL telah dilakukan oleh pemerintah dan satuan polisi, pelanggaran tetap terjadi di beberapa kota besar. Dengan ini dapat dinyatakan kalau ini merupakan sifat permasalahan sosial laten. 

Permasalahannya tidak terlalu memicu dan terlihat secara jelas karena banyak sekali pengendara motor seperti pegawai kantor maupun angkutan umum yang melalui trotoar. Hal yang menjadi permasalahan utama adalah mereka tidak ingin mengantri dan mengambil jalan pintas yang dapat membahayakan orang lain yang ingin menggunakan haknya. 

Permasalahan terkait trotoar dengan pengemudi motor, dengan banyaknya pengemudi motor yang berpangkal di trotoar untuk mempercepat transportasi mereka telah menyebabkan beberapa masalah. Pengemudi motor yang menggunakan trotoar tidak hanya membahayakan keselamatan sendiri, tetapi keselamatan para pejalan kaki yang berpotensi menyebabkan kecelakaan yang serius. Selain itu, para pengemudi motor juga dapat merusak fasilitas umum dengan merusaknya infrastruktur jalanan. Hal tersebut juga telah diungkapkan dalam dialog Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang mengungkapkan tentang pemanfaatan ruang milik jalan yang mengurangi fungsi jalan dari sisi keselamatan maupun infrastruktur jalanan. 

Dengan kerusakan infrastruktur, hal tersebut dapat mengundang penjual-penjual makanan liar akibat keberadaannya pengemudi motor yang membuat lingkungan jalan menjadi kotor dan tidak nyaman bagi para penggunanya. Hal ini dapat disebut juga sebagai sifat permasalahan sosial manifest. Sebab penggunaan trotoar oleh pengemudi motor sendiri juga merupakan manifestasi dari kebutuhan untuk mempercepat transportasi, kekurangan infrastruktur jalan, dan budaya kemacetan di indonesia. Vandalisme juga menjadi salah satu penyebab pemakaian trotoar menjadi sulit.Tidak hanya menjadi tempat motor berpangkal,  tetapi juga menjadi sarana bagi para pedagang untuk berjualan.

Hal yang menjadi isu masalah ini ketika para pelaku vandalisme tidak dapat berjualan di trotoar atau pinggir jalan. Belum tentu barang dan makanan yang mereka jual akan laku. Mereka mengambil trotoar karena itu adalah tempat yang strategis dimana trotoar di dekat gedung sekolah akan menarik pelanggan seperti anak-anak yang membeli makanan mereka dan meminatinya. Kemudian, untuk pangkal para pengendara motor, apabila mereka tidak berhenti disitu, mereka akan kesulitan untuk mencari tempat dimana banyak orang akan menggunakan jasa mereka, terlebih persaingan seperti angkutan online sudah banyak. 

Jika membahas mengenai pengendara yang akan ke kantor yang menggunakan jalan pintas, banyak orang saat ini menggunakan mobil pribadi sebagai sarana angkutan pribadi sehingga sulit bagi para pengendara motor untuk dapat mengendarai motor dengan baik. Akibatnya , rawan terjadi juga mobil yang terbaret akibat para pengendara motor sulit untuk mengatur ataupun membawa motor yang mereka gunakan dengan terburu-buru dan ingin cepat sampai.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi yang intensif dari pihak pemerintah mengenai pentingnya trotoar bagi pejalan kaki. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami fungsi dari trotoar sebagai sarana yang didedikasikan bagi para pejalan kaki dan menyadari dampak negatif dari penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti kampanye di televisi, media sosial (Instagram, Tiktok, Youtube, dan dsb) serta pemasangan spanduk dan baliho di lokasi-lokasi strategis. 

Saat ini, banyak peraturan yang mengatur penggunaan trotoar, namun cara implementasinya seringkali tidak tegas. Untuk itu, perlu adanya pembuatan peraturan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten, seperti penerapan denda bagi pelanggar yang menggunakan trotoar untuk keperluan selain berjalan kaki.

 Dengan adanya hukuman yang jelas dan tegas, diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan penggunaan trotoar. Selain penegakan hukum, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan sejak dini. Pendidikan mengenai hak-hak pejalan kaki dan pentingnya penggunaan trotoar yang benar dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, sehingga anak-anak sejak dini memahami pentingnya menghargai infrastruktur yang disediakan bagi para pejalan kaki. 

Selain itu, kampanye kesadaran masyarakat melalui program-program komunitas juga dapat membantu memperkuat pesan ini. Dengan demikian, penghormatan terhadap hak pejalan kaki dapat tertanam kuat dalam budaya masyarakat. Untuk kasus penjual minuman yang berjualan di trotoar, kami merasa pemerintah juga harus memberikan tempat untuk mereka berjualan yang lebih strategis. Beberapa tempat yang sudah disediakan kemungkinan besar tidak se menguntungkan saat mereka berjualan di trotoar. 

Biasanya, tempat/trotoar dimana para pedagang minuman tersebut “menetap” ada di dekat sekolah atau gedung-gedung yang pastinya lebih menguntungkan dibanding tempat yang sudah disediakan pemerintah (contoh: didalam lapangan banteng) dimana lebih sulit terjangkau dibanding ketika berjualan di trotoar. Untuk mereka berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah, mereka harus membayar sewa sehingga itu juga menjadi salah satu alasan mereka tetap berjualan di trotoar. Jadi, solusi yang sesuai untuk masalah ini, selain memberikan tempat yang strategis perlu juga juga harga sewa yang sangat murah atau gratis.

Jakarta yang merupakan pusat kota menjadi tujuan utama para perantau untuk datang dan mengadu nasib. Banyaknya perantau yang datang membuat beragam pekerjaan di Jakarta. Hal ini juga menyebabkan banyaknya orang yang tidak memperhatikan aturan, keselamatan dan kenyamanan orang lain untuk mempercepat waktu tempuh mereka melalui trotoar. 

Trotoar yang merupakan tempat untuk para pejalan kaki terkadang malah menjadi tempat yang kurang nyaman dan aman bagi para pejalan kaki karena banyaknya motor yang berlalu lalang bahkan parkir dan juga penjual yang sering kali memenuhi trotoar sehingga ruang untuk para pejalan kaki semakin sempit. 

Peraturan tentang hal ini bahkan sudah tertulis di undang-undang tentang fungsi trotoar sebagai fasilitas publik. Solusi yang kami sarankan adalah pemerintah yang harus membuat sosialisasi bagi masyarakat tentang fungsi sesungguhnya dari trotoar, penegakan dan penegasan hukum yang konsisten di semua daerah dan di waktu apapun, pendidikan dan kesadaran masyarakat yang harus dibangun sejak dini, kampanye oleh organisasi-organisasi sosial dan yang terakhir adalah pemerintah diharapkan memberikan para pedagang tempat berjualan yang legal dan lebih strategis dan sama menguntungkannya dengan tempat mereka awal berjualan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun