Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan warga negara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan negara ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam kedudukan yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga negara tersebut adalah lembaga - lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kekuasaan eksekutif, lembaga - lembaga perwakilan rakyat ( DPR, untuk Indonesia ) yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan legislatif, dan lembaga - lembaga peradilan yang berwenang untuk menjalankan kekuasaan judikatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau wakil - wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilkan ( konstituen ) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil - hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum hanya diikuti oleh warga negara yang berhak untuk memilih ( memiliki hak pilih ). Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun dan tidak mempunyai catatan kriminal ( narapidana atau mantan narapidana ).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan hanya dalam arti kedaulatan memilih presiden atau anggota - anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan presiden atau anggota - anggota parlemen secara langsung tidaklah menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi karena kedaulatan rakyat dalam memilih presidennya sendiri secara langsung hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilikan umum sering disebut sebagai “ euforia demokrasi ”. Ini adalah akibat cara berpikir klasik sebagian masyarakat yang masih terlalu mengutamakan tokoh idola mereka untuk mengubah negara, bukan berpatokan pada sistem pemerintahan yang baik. Padahal, sebaik apapun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan lebih pendek dibandingkan masa hidup sebuah sistem yang sudah teruji membangun negara.
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi yang menganut sistem trias polotica. Demokrasi di indonesia sudah berjalan cukup lama, yakni sekitar tahun 1998 ( setelah pemerintahan Presiden Soeharto berhasil digulingkan ). Namun saat ini, konsep kedaulatan rakyat belum sepenuhnya tercapai. Sebagian masyarakat masih ada yang merasa bahwa aspirasi mereka belum terwakili oleh konstituen mereka. Sedangkan para wakil rakyat merasa telah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk mewakili aspirasi masyarakat.
Terlepas dari pro dan kontra tentang konsep kedaulatan rakyat di Indonesia yang belum sepenuhnya tercapai, masyarakat dan pemerintah seharusnya bekerjasama untuk mewujudkan konsep kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di Indonesia agar tercipta negara Indonesia yang demokratis.
( Sumber : www.wikipedia.org )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H