Presiden Joko Widodo harus dan sepantasnya mundur/mengundurkan diri, cuti atau non-aktif dari jabatan Presiden RI jika telah resmi ditetapkan sebagai Calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Buktinya sampai sekarang kita tidak menyaksikan kepatuhan serta ketaatan Presiden Joko Widodo terhadap UU No.42 Tahun 2008 tentang "Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden".
Hal ini sangat penting agar Pilpres 2019 mendatang bersih, jujur serta adil dari segala tuduhan berbagai kepentingan yang bisa merugikan para pihak yang mengikuti Pilpres 2019. Â Bisa saja dengan masih menjabatnya Joko Widodo sebagai Presiden, kampanye yang dijalankan oleh pihak pendukung Joko Widodo nantinya, bisa menggunakan atau penyalah gunaan pemakaian fasilitas Negara. Untuk menghindari semua tuduhan ini, sebaiknya Presiden Joko Widodo mengundurkan diri saja dari jabatan Presiden.
Berdasarkan pemahaman dan bacaan kita terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU ini masih syah berlaku didalam mendukung UUD 1945, dikatakan bahwa dari beberapa Pasalnya memastikan bahwa PEJABAT NEGARA adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama Negara termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :
1. Presiden dan Wakil Presiden.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
6. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.