Mohon tunggu...
Kinan Lambong
Kinan Lambong Mohon Tunggu... -

Waspada Neo Kapitalisme dan Serangan Asimetris. KORUPTOR, dihukum MATI saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dibubarkan Saja Lembaga BPIP

6 Juni 2018   05:19 Diperbarui: 6 Juni 2018   05:34 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lebih baik BPIP dibubarkan saja segera. Merdeka.com

Banyak yang curiga kepada Pemerintah ketika menerbitkan (Perpres) Peraturan Presiden No.42/2018 yang hasilnya mengukuhkan keberadaan Lembaga BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), dimana mana banyak pihak berpendapat yang mengarah hanya merupakan politik balas jasa kepada para tokoh yang selama ini mendukung Joko Widodo hingga bisa menjadi seorang Presiden. 

BPIP akan menjadi lembaga yang tidak jauh dari Lembaga BP7 (Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dahulu. Dengan kata lain, bahwa BPIP didirikan hanya sebagai cara seorang Presiden berikhtiar untuk mewujudkan sebagai lembaga ucapan terima kasih kepada semua tokoh yang telah berjasa mendukung Joko Widodo bisa berkuasa di Indonesia. Ada nama sejenis juga yaitu Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) ada di Bandung Jawa Barat tapi bukanlah ini.

Yang membuat lembaga BPIP menjadi ramai di protes oleh masyarakat adalah ketika terkuak besaran balas jasa perbulannya sebesar kisaran rataan Rp. 100 juta setiap orang. Pada sisi lain sangat banyak para guru honorer yang berpendapatan sangat minim yang bertahun tahun tidak jelas solusi kehonorannya, berkesan Pemerintah memeras tenaga dan pikiran para honorer ini dengan di gaji dan berpendapatan sangat minim yang diberikan sekedarnya oleh Pemerintah.

Yang tercantum dalam Perpres No.42/2018 bahwa BPIP memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam hal merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Selanjutnya BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Lalu apa bedanya dengan BP7 dizaman orde baru dahulu.

Memang BPIP sebagai lembaga adhoc (sementara sifatnya) untuk membantu Presiden. Memperhatikan semua figure didalam formasi BPIP adalah para orang yang memiliki komitmen kental kepada Joko Widodo dan tidak akan bisa mengkritisi Presiden. Sementara Presiden didalam beberapa keputusannya, banyak yang sudah bertentangan dengan Pancasila misalnya dengan banyaknya TKA asing China tenaga kerja kasar yang masuk ke Indonesia secara berlebihan di beberapa proyek Investasi China tanpa pengawasan ketat dari Pemerintah. 

Sementara semua personil BPIP tidak pernah mau mengkritisi Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini banyak tenaga kerja siap kerja di Indonesia yang sangat banyak menganggur didalam negeri sendiri, tapi keputusan kekuasaan adalah memberi seluasnya kepada Investasi China secara berlebihan dengan Turnkey Project dan memboyong TKA kasarnya ke Indonesia.

Di alam demokrasi Indonesia, seharusnya yang dikritisi BPIP adalah Presidennya sendiri, mengapa terjadi di Indonesia penambahan kemiskinan, lapangan pekerjaan susah bagi anak bangsa Indonesia sendiri inikah yang disebut dengan realisasi jiwa Pancasila dalam sila ke 2, 3 dan 4 serta ke 5. Selanjutnya Presiden Joko Widodo setuju dengan pemisahan antara politik dan agama, sedangkan agama Islam mengharuskan penyatuan antara politik dan agama Islam. Karena hidup ini sendiri adalah bagian dari politik. Tidakkah selama ini ada Presiden RI yang selalu melanggar tatanan penjiwaan Pancasila ?

Pernyataan Megawati SP yang dianggap telah menodai agama serta mengandung unsur penistaan agama dan bangsa, adalah : "para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling propechy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya." Dimuat pada Kompas.com. 

Merupakan ceramah yang dia sampaikan saat HUT ke-44 PDI-P pada tanggal 10 Januari 2016. Apakah pantas sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati SP pernah menyampaikan kalimat ceramah seperti itu ? Malah kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian RI tapi sampai saat ini tidak ditanggapi serius. Terbinakah pengamalan jiwa Pancasila dalam hal ini ?

Berbagai pernyataan Said Aqil Siradj (SAS) sebagai Ketua PB NU yang sangat controversial kerap menyudutkan umat Islam bahkan merusak aqidah Islam dan sangat bertentangan dengan jiwa Pancasila adalah : "situs porno yang menampilkan gambar dan video porno atau cerita porno itu tidak berdosa untuk ditonton dan dilihat dan halal. Sedangkan situs Islam radikal lebih merusak Iman ketimbang situs porno itu". Selanjutnya Said Aqil Siradj pernah mengatakan di media televisi : "bahwa Rasulullah SAW sangat berambisi untuk menyebarkan Islam sehingga beliau ditegur oleh Allah SWT". Pantaskah sosok figure seperti ini ada di BPIP ?

Dalam penayangan di situs setneg.go.id, Perpres yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2018 lalu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000,-.

Selanjutnya, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000,- yang terdiri delapan anggota BPIP adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000,- dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000,- per bulan. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000,- dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000,-.

Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Kepala BPIP diberikan wewenang setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasitilas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri. 

Hebatkan, didalam situasi lesunya ekonomi Nasional dan rakyat banyak yang kesusahan hidup sehari hari, disitu pula para tokoh pendukung Jokowi diberi pendapatan yang tinggi didalam lembaga BPIP yang kinerjanya bisa kita pertanyakan dan permasalahkan. Lalu mereka para tokoh itu mau menerima Perpres ini dan malah sangat gigih untuk melakukan segala cara pembenaran didalam membela keberadaan BPIP ini. 

Sebaiknya, lembaga BPIP ini dibubarkan saja, karena kinerjanya akan sangat tidak efektif serta akan lebih membebani keuangan Negara didalam operasionalisasinya. Apalagi para sosok yang ada didalam kepengurusan BPIP adalah terdiri hanya dari para sosok kontroversial yang sangat berpihak kepada Joko Widodo. Selayaknya peran BPIP ini dimasukkan saja kepada peran dan eksistensi Kementerian terkait saja agar bisa lebih jelas kinerjanya sehingga beban keuangan Negara tidak terlalu berat. (Kinan Lambong)

Sumber tulisan : Kompas.com dan Merdeka.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun