2. Selalu mengintili, mengekor beberapa pejabat penting Negara, bahkan disuruh mencari apapun yang terburuk dan tercela mereka mau menjalankannya.
3. Sangat suka menjadi kacung pejabat dan mereka selalu mendekati para pejabat tinggi didaerah agar bisa mendapatkan berbagai proyek pemerintah yang besar besar nilai jumlahnya.
4. Sangat gemar mendekati dan sok akrab dengan para pejabat penegak hukum dipusat dan daerah sehingga mereka bisa leluasa jika mendapatkan informasi dan memperlambat proses hukum yang mungkin mereka lakukan (biasanya adanya seludupan barang tertentu). Tentu pendekatan ini bisa terjadi adalah adanya janji-janji uang dan peluang maksiat.
5. Pola para China overseas ini adalah, istri merekapun tega untuk diserahkan kepada para pejabat yang akan mereka kuasai demi mendapatkan tuhan uang mereka.
6. Memamerkan segala kekayaan mereka dengan mengajak ke rumah dan perusahaan mereka atau perkebunan mereka sehingga terlihat sungguh sangat bonafide dan pejabat kita yang bodohpun terkagum kagum.
7. Memakai berbagai nama perusahaan PT yang isi SDM-nya orang asli Indonesia dan bisa bekerja sama dengan Pemda atau Pempus, selanjutnya jika ada mendapatkan uang besar sering disalah gunakan dan melarikan diri ke Singapura (Negara penampung para penjahat dari Indonesia).
Diharapkan dengan diterbitkannya status DPO untuk Honggo Wendratno, Kepolisian RI berharap pria DPO itu segera bisa tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya korupsi Rp.37T. Tak hanya itu, Kepolisian RI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi secepatnya apabila mengetahui keberadaan dari DPO Honggo Wendratno SMS di nomor 1717 atau suara 110 (semua berbiaya gratis). Atau ke nomor WA yang terdekat diantara rekan di Indonesia.(Kinan Lambong)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H