Mohon tunggu...
Kinan Khaira Ardiyani
Kinan Khaira Ardiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Saya Kinan Khaira Ardiyani, mahasiswa UNIVERSITAS NEGERI MALANG, prodi S1 EKONOMI PEMBANGUNAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengguna Kendaraan Resah Akibat Pedagang Kaki Lima Menjadi Pemicu Kemacetan di Jalan Tiban 1, Kota Batam

8 Desember 2023   03:49 Diperbarui: 8 Desember 2023   04:19 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika pedagang kaki lima menempatkan dagangannya di bahu jalan yang seharusnya dibuat untuk pengendara yang lewat, mengakibatkan gangguan kemacetan bagi para pengendara. 

2. Ramainya Pembeli

Ini juga dapat menghambat arus jalan di sekitar area tersebut. Kendaraan yang parkir untuk membeli dagangan tersebutlah yang membuat kemacetan.

3. Sempitnya Ruang Jalan

Pedagang kaki lima menempati bahu jalan, menyebabkan penyempitan arus jalan yang diperuntukan bagi pengendara yang lewat.

Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemacetan di bahu jalan tersebut antara lain:

1. Zona Bagi Para Pedagang Kaki Lima

Tempat khusus bagi para pedagang kaki lima yang baik dan jelas, sangat membantu dari adanya penumpukan di area bahu jalan. Tempat pedagang yang dirancang khusus untuk mereka agar tidak terjadi kemacetan dan sempitnya ruas jalan.

2. Pengelolaan Tempat Parkir Yang Baik

Lokasi parkir dapat ditentukan untuk kendaraan maupun gerobak pedagang kaki lima. Aturan tersebut dapat menghindari kemacetan dan diberlakukan penegakan secara hukum untuk mencegah kemacetan yang parah di sepanjang jalan.

3. Kesadaran Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun