Dalam penayangan di situs setneg.go.id, Perpres yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2018 lalu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000,-.
Selanjutnya, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000,-Â yang terdiri delapan anggota BPIP adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000,- dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000,- per bulan. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000,- dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000,-.
Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Kepala BPIP diberikan wewenang setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasitilas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri.Â
Hebatkan, didalam situasi lesunya ekonomi Nasional dan rakyat banyak yang kesusahan hidup sehari hari, disitu pula para tokoh pendukung Jokowi diberi pendapatan yang tinggi didalam lembaga BPIP yang kinerjanya bisa kita pertanyakan dan permasalahkan. Lalu mereka para tokoh itu mau menerima Perpres ini dan malah sangat gigih untuk melakukan segala cara pembenaran didalam membela keberadaan BPIP ini.Â
Sebaiknya, lembaga BPIP ini dibubarkan saja, karena kinerjanya akan sangat tidak efektif serta akan lebih membebani keuangan Negara didalam operasionalisasinya. Apalagi para sosok yang ada didalam kepengurusan BPIP adalah terdiri hanya dari para sosok kontroversial yang sangat berpihak kepada Joko Widodo. Selayaknya peran BPIP ini dimasukkan saja kepada peran dan eksistensi Kementerian terkait saja agar bisa lebih jelas kinerjanya sehingga beban keuangan Negara tidak terlalu berat. (Kinan Lambong)
Sumber tulisan : Kompas.com dan Merdeka.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H