Mohon tunggu...
Kinanah AzzahAyunnisa
Kinanah AzzahAyunnisa Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswi

Fight!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Jual Beli dalam Islam

12 Maret 2020   15:26 Diperbarui: 12 Maret 2020   15:24 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jual beli secara umum adalah akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya, masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkan akad ini. Secara bahasa jual beli berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Menurut imam Nawawi jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud memilikinya.

Rukun jual beli menurut madzhab Hanafiyah, rukun yang terdapat dalam jual beli hanyalah sighat. Berbagai dengan mayoritas ulama', rukun yang terdapat dalam akad jual beli terdiri dari akid, ma'qud alaih, maudhu' al-aqid, serta sighat. 

Syarat jual beli : dalam akad jual beli harus di sempurnakan 4 macam syarat yakni syarat in'iqad, syarat sah, syarat nafadz, dan syarat luzum.  Tujuan adanya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan dan perselisihan di antara pihak yang bertransaksi, menjaga hak dan kemaslahatan kedua pihak, serta menghilangkan segala bentuk ketidak pastian dan resiko. 

-Tanggung Jawab Produk
Kita adalah konsumen (pembeli)." Ungkapan
konsumen adalah raja" semestinya diinterprestasikan secara kritis. Namun kenyataannya tidaklah demikian.
Konsumen selalu dikonstruksikan dalam memakai. Akibatnya, cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen.

Sekalipun pemerintah telah membuat
peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam
mempublikasikan hak-hak perlindungan konsumen, namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen.

- Hak dan Kewajiban Konsumen
Adanya kewajiban konsumen membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, merupakan hal penting mendapat
pengaturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun