Mohon tunggu...
DMS
DMS Mohon Tunggu... Bankir - Simpul Persatuam

Pro bangat gitu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Rektor UIM tentang Pungutan Biaya KKN Virtual Dinilai Kebijakan yang Tidak Ilmiah

7 Oktober 2020   09:39 Diperbarui: 7 Oktober 2020   09:55 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa peserta kuliah kerja nyata Universitas Islam makassar menuntut kejelasan Regulasi KKN Virtual yang diusung oleh panitia pelaksana dan LP2M-UIM.

puncaknya, mahasiswa menggelar aksi (5/10/2020) untuk meminta penjelasan secara langsung kepada panitia pelaksana KKN_VIRTUAL dan LP2M terkait pengelompokan dan pembagian lokasi yang tidak sesuai dengan pernyataan awal dari panitia.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan panitia dalam melaksanakan KKN ini, tidak adanya regulasi yang jelas menjadi tanda bahwa panitia tidak mampu melaksanakan KKN Virtual", ucap Rahmat musriadi salah satu peserta KKN Virtual (5/10/2020).

"KKN sejatinya  berorientasi pada pengabdian masyarakat bukan hanya sekedar formalitas kalender akademik", tambahnya.

mahasiswa mempertanyakan dan menyoroti beberapa pernyataan dari panitia yang tidak konsisten dengan pernyataan yang dikeluarkan. selain itu, mahasiswa menilai tidak adanya komunikasi yang jelas antara panitia dengan LP2M yang berujung ketidakjelasan pelaksanaan KKN Virtual.

Diketahui, sebanyak 708 mahasiswa yang terdaftar untuk mengikuti program KKN dan telah mengikuti pembekalan sekaligus pelepasan yang di laksanakan pada tanggal 28-29 oktober kemarin dan sampai hari belum ada pihak dari kepanitiaan yang memberikan kepastian tentang keputusan awal panitia untuk mengembalikan kepada peserta kkn virtual untuk mengajukan nama-nama kelompok beserta dengan izin dari pemerintah daerah setempat, namun sampai hari ini belum ada kejalasan dari pihak kepanitiaan dan lp2m.

Kampus yang harusnya menjadi wadah untuk memproduksi ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat Indonesia serta untuk membebaskan rakyat Indonesia dari sistem  yang membelenggu akan tetapi saat ini dibawah kepemimpinan Rektor UIM Andi Majdah justru sebaliknya kampus UIM dijadikan sebagai alat untuk terus menghisap mahasiswa. Hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan KKN VIRTUAL yang masih saja memungut biaya hingga jutaan rupiah per mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.

Rahmat Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar  menilai bahwa dalam pelaksanaan KKN  Virtual yang dilakukan oleh birokrasi Kampus UIM dibawah Kepemimpinan Rektor Andi Majdah tidak  betul-betul didasari atas keadaan objektif dari penghidupan para orangtua mahasiswa yang saat ini  mengalami pemerosotan pendapatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dimana dalam pelaksanaan KKN_Virtual UIM tetap melakukan pemungutan biaya sebesar 1.500.000/mahasiswa dengan penganggaran biaya KKN kepada setiap mahasiswa hanya sebesar 350.000 yang nantinya di gunakan untuk membeli perlengkapan protokol kesehatan  di masing-masing daerah asalnya.

Maka sudah tentu pendapatan yang diperoleh oleh kampus UIM melalui mahasiswa peserta KKN nilainya jauh lebih besar karena mahasiswa peserta yang ikut KKN virtual ini sebanyak 708 mahasiswa sehingga uang yang diperoleh UIM adalah sebesar 1.062.000.000 dan jika benar akan dianggarkan 350.0000 kepada setiap peserta KKN Virtual maka sisa anggaran yang masih ada sebesar 537.000.000 hingga sampai saat ini belum ada keterbukaan kampus UIM atas pengelolan anggaran yang telah diperoleh melalui mahasiswa dari sisa anggaran yang ada.

 Atas hal tersebut maka kami dari mahasiswa se_uim mendesak dan menuntut kepada Rektor UIM Andi Majdah

1. Berikan Kejelasan atas lokasi atau tempat pelaksanaan KKN Virtual kepada peserta.

2. Mendesak Rektor agar mengembalikan 50% dari biaya KKN kepada peserta

3. Penuhi kebutuhan seluruh mahasiswa sesuai dengan  promosi UIM melalui brosur dengan menggunakan anggaran dana mandiri kampus serta Hentikan segala bentuk kerjasama yang berorientasi pada hutang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun