Hadits tentang mahar.Â
Hadits riwayat Muslim.Â
Telah menceritakan kepada kami Ishak Ibnu Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz Ibnu Muhammad telah menceritakan kepadaku Yazid Ibnu Abdullah Ibnu Usamah Ibnu Mahdi. Dan diriwayatkan dari jalur lain telah menceritakan kepadaku Muhammad Ibnu Abi Umar al makki sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz Ibnu Abdurrahman bahwa dia berkata: Saya pernah bertanya kepada Aisyah. Berapa mas kawin Rasulullah? Dia menjawab:: mahar beliau kepada istrinya adalah 12 rupiah dan satu nasy. Tahukah kamu satu nasy itu? Abu Salamah berkata: menjawab: tidak. Aisyah menjawab: setengah rupiah jumlahnya sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah kepada masing-masing istri beliau.Â
Hadits riwayat Ahmad bin mazah.
Dari Amir bin abiah: sesungguhnya seorang perempuan dari bani fazaroh kawin dengan sepasang sandal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada perempuan tersebut: relakah engkau dengan mas kawin sepasang sandal? Kemudian perempuan itu menjawab"iya"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meluruskannya.
Pendapat para ulama terhadap mahar.Â
-mazhab Hanafi pendapatan yang paling rendah adalah 10 dirham, standar ukuran ma hari ini dikiaskan oleh mereka dengan ukuran hak pencuri, yaitu batas minimal barang curian yang dicuri sehingga boleh dia dipotong tangannya.Â
-mazhab Maliki berpendapat, standar mahar yang dijadikan barometer atau ukuran paling rendah adalah seperempat Dinar yang setara dengan 3 dirham.Â
-Mazhab Syafi'i dan Hambali memiliki pendapat yang sama, mereka berpendapat bahwa tidak ada batasan terendah dari mahar. Jadi sah atau tidaknya mahar tidak diukur dengan jumlah harta yang sedikit ataupun banyak. Kategori mahar itu adalah segala sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan atau sesuatu yang memiliki nilai jika diakuivalenkan.Â
Analisis terhadap mahar.Â
Mahar merupakan kewajiban oleh suami terhadap istri yang harus diberikan baik dalam atau setelah dilakukan akad nikah. Kewajiban tersebut tidak memiliki batasan dalam jumlahnya, dalam Alquran dan hadis dijelaskan agar pihak perempuan tidak mempersulit atau mempermudah mahar atau mas kawin yang akan diberikan oleh suami, mengapa perempuan dalam Islam disyariatkan untuk tidak mempersulit mahar, agar tidak menjadi beban bagi laki-laki untuk menikahinya dan mempermudah adanya pernikahan itu sendiri, Karena tujuan utama menikah dalam Islam bukanlah mahar. Pernikahan yang baik bukan dilihat dari jumlah mahar dan bentuk mahar, besar atau kecilnya mahar yang diberikan oleh pihak lelaki akan tetapi bukan berarti mahar menjadi hal yang remeh. Dalam pernikahan mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan dan sebagai syarat sah pernikahan, mahar sendiri memiliki makna yang cukup dalam, hikmah dari disyariatkannya mahar ini adalah menjadi tanda bahwa seorang wanita memang haruslah dihormati dan dimuliakan.