Mohon tunggu...
Kimmatul Hasanah
Kimmatul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas UAS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahar

27 Desember 2024   15:53 Diperbarui: 27 Desember 2024   15:53 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

       Kata mahar berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak atau masdar yakni "mahran" atau kata kerja. Mahar adalah suatu benda yang berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama. Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan yang hukumnya wajib. Dalam memberikan mahar pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan yang berupa harta atau manfaat karena adanya ikatan perkawinan bentuk dan jenisnya mahar tidak diterapkan dalam hukum perkawinan Islam hanya saja kedua mempelai dianjurkan melakukan musyawarah untuk menyepakati mahar yang akan diberikan.

        Mahar secara etimologi artinya mas kawin. Secara terminologi mahar ialah "pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih pada seorang istri kepada calon suaminya" suami berkewajiban memberikan mahar kepada calon istri. Mahar adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya. Selama mahar itu bersifat simbolis atau sekedar formalitas maka jumlahnya sedikit pun tidak ada masalah. Kewajiban menyerahkan mahar bukan termasuk rukun dalam pernikahan dan kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar tidak menyebabkan batalnya perkawinan. 

        Macam-macam mahar 

Menurut mazhab mahar bersepakat bahwa membayar mahar itu wajib dan malikiyah menjadi karma untuk sebagai rukun dari akad perkawinan. Sedangkan macam-macam mahar dapat dikategorikan menjadi dua yaitu mahar mu sama dan mahar mitsil. Mahar musamma (marmut sama adalah mahar yang jelas dan diterapkan bentuk dan jumlahnya dalam zigot akad). Mahar mitsil (mahar mistil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk dan jumlahnya pada saat sebelum atau ketika terja terjadi pernikahan atau mahar yang diukur dengan mahar yang diterima oleh keluarga terdekatdi

Ayat-ayat Alquran dan asbabun nuzul terkait mahar. 

-Surah An-nisa ayat 4 

     Dan berikanlah mas kawin yakni mahar kepada seorang wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. 

Ayat ini yang menjelaskan mahar merupakan salah satu hak pendapatan yang jelas dan tegas dimiliki oleh perempuan. Sehingga mahar yang diterapkan dalam ajaran islam membuktikan perempuan mempunyai kemuliaan dan kedudukan yang perlu mendapat perhatian dari seorang laki-laki. 

-Surah an-nisa ayat 25 

    Dan barang siapa yang di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagai dari kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka mas kawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaranya. Apabila mereka telah berumah tangga, tetapi melakukan perbuatan keji yakni zina, maka hukuman bagi mereka setengah dari apa hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri. Tetapi jika kamu bersabar itu lebih baik bagimu. 

Dari ayat tersebut berkaitan dengan situasi di mana seorang lelaki tidak mampu menikahi wanita merdeka karena keterbatasan finansial. Ayat ini diturunkan untuk memberikan solusi bagi mereka yang ingin menikahi wanita merdeka tetapi tidak memiliki cukup biaya. Dalam konteks ini, Allah mengizinkan mereka untuk menikahi budak perempuan yang dimiliki, asalkan mereka mampu memperlakukan mereka dengan baik dan memenuhi hak-hak mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun