Hukum komersial internasional atau dapat disebut dengan hukum perdagangan internasional adalah beberapa kumpulan aturan aturan yang mengatur hubungan komersial (perdagangan/perniagaan) dengan tujuan agar dapat keuntungan. Aturan aturan disini mengatur transaksi yang dilakukan oleh negara yang berbeda. Definisi diatas menunjukkan secara jelas bahwa aturan tersebut sifatnya komersial.
Prinsip hukum ini antara lain ;
1. the principle of the freedom of contract
2. pacta sunt servanda
3. penggunaan arbitrase
Bentuk bentuk hukum ini antara lain ;
1. Aturan-aturan WTO
2. Perjanjian multilateral mengenai perdagangan mengenai barang ( GATT )
3. Perjanjian dibidang jasa ( GATS/WTO)
4. Perjanjian mengenai aspek aspek yang terkait hak atas kekayaan intelektual  ( TRIPSS)
Subjek Hukum ini antara lain ;Â