Mohon tunggu...
Kimiyais Saadah
Kimiyais Saadah Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Saya senang membaca dan berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Komersial Internasional

9 November 2022   15:15 Diperbarui: 9 November 2022   15:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum komersial internasional atau dapat disebut dengan hukum perdagangan internasional adalah beberapa kumpulan aturan aturan yang mengatur hubungan komersial (perdagangan/perniagaan) dengan tujuan agar dapat keuntungan. Aturan aturan disini mengatur transaksi yang dilakukan oleh negara yang berbeda. Definisi diatas menunjukkan secara jelas bahwa aturan tersebut sifatnya komersial.

Prinsip hukum ini antara lain ;

1. the principle of the freedom of contract

2. pacta sunt servanda

3. penggunaan arbitrase

Bentuk bentuk hukum ini antara lain ;

1. Aturan-aturan WTO

2. Perjanjian multilateral mengenai perdagangan mengenai barang ( GATT )

3. Perjanjian dibidang jasa ( GATS/WTO)

4. Perjanjian mengenai aspek aspek yang terkait hak atas kekayaan intelektual  ( TRIPSS)

Subjek Hukum ini antara lain ; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun