ASEAN atau Association of South East Asian Nations adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara yang berada di kawasan asia tenggara. Pada awalnya pembentukan ASEAN ini bertujuan untuk memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan sosial budaya, sedangkan kerja sama dalam bidang politik dan keamanan belum menjadi iplo utama dalam deklarasi awal dari pembentukan ASEAN itu sendiri. Awal berdirinya organisasi ASEAN ini diprakarsai oleh 5 negara dengan perwakilan iplomatic dari negara-negara tersebut. 5 negara dan wakil diplomatiknya yang dikenal sebagai Founding Fathers atau pendiri organisasi ASEAN tersebut antara lain adalah:
- Indonesia, diwakilkan oleh Adam Malik
- Malaysia, diwakilkan oleh Tun Abdul Razak
- Singapura , diwakilkan oleh Sinnathamby Rajaratnam
- Filipina, diwakilkan oleh Narciso Ramos
- Thailand diwakilkan oleh Thanat Khoman
Berdirinya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN pada tahun 8 Agustus 1967 di Bangkok Thailand (Pamungkas, 2022). Dalam pertemuan antara 5 negara tersebut yang berlangsung di Bangkok Thailand menghasilkan Deklarasi ASEAN yang isinya adalah:
- Mempercepat pertumbuhan  ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di Kawasan Asia Tenggara
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
- Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan Bersama dalam bidang ekonomi, sosial, Teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
- Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada
- Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di Kawasan Asia Tenggara (Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia, 2021)
SEJARAH ASEAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
Dibentuknya ASEAN di tahun 1967, para negara anggotanya telah menjadikan kerja sama di sektor ekonomi sebagai agenda utama berdirinya organisasi regional ASEAN. Sejarah perkembangan ekonomi ASEAN dapat dilihat dari tahun 1970-an ditandai dengan munculnya ASEAN Industrial Projects Plan pada tahun 1976 yang di dalamnya berisi ketetapan bahwa semluruh negara anggota ASEAN harus bertindak kooperatif dalam program usaha pembangunan ekonomi nasional dan regional.Â
Kemudian disusul dengan adanya ASEAN Preferential Trading Arrangement atau yang biasanya disingkat dengan PTA's pada tahun 1977. Yang mana beberapa hal tersebut akan memainkan peran yang sangat penting dalam permulaan perkembangan ASEAN di sektor perekonomian. Kemudian berlanjut di era 1980-an dengan adanya ASEAN Industrial Complementation Scheme di tahun 1981 dan ASEAN Industrial Joint-Ventures Scheme di tahun 1983 dan Enhanved Preferential Trading Arrangement di tahun 1987. Dimana ketiga hal tersebut merupakan langkah lanjutan nyata ASEAN dari perjanjian yang sudah di tanda tangani pada tahun 1976. Yang mana tujuan dari adanya skema-skema tersebut adalah untuk mempromosikan usaha Bersama industri di antara para investor ASEAN.
Pada tahun 1992 diadakan KTT ASEAN ke-5 yang diselenggarakan di Singapura, dalam KTT menghasilkan penandatanganan Framewerk Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation sekaligus mencanankan ASEAN Free Trade Area atau yang biasa disebut dengan AFTA pada tanggal 1 Januari 1993 dengan menggunakan mekanisme Common Effective Preferential Tariff atau yang disingkat dengan CEPT. AFTA hadir sebagai perjanjian yang nantinya dalam implikasinya dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan, hal tersebut dapat berupa pengurangan atau penghapusan tarif, penghapusan hambatan-hambatan non tarif, atau dapat berupa perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan fasilitas perdagangan (Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, 2012).
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA adalah suatu bentuk kerja sama dalam rangka untuk meningkatkan dan memperluas integrase ekonomi di Kawasan ASEAN dengan kawasan luar. Yang mana dalam MEA terdapat 4 pilar utama MEA yaitu, pasar dan basis produksi tunggal, kawasan ekonomi berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan, serta kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global. Keempat pilar tersebut telah disepakati oleh para anggota ASEAN pada agustus 2006 dalam pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers Meeting yang di selenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia (Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia, 2017). Dimana deklarasi MEA ini dilaksanakan pada 31 Desember 2015 dan mulai berlaku efektis pada 1 Januari 2016.
SEJARAH ASEAN DALAM PERSPEKTIF KEAMANAN
Sejarah berdirinya ASEAN dalam bidang politik dan keamanan mulai muncul setelah adanya pertemuan para Menteri Luar Negeri anggota ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 27 November 1971, yang nantinya mengeluarkan output berupa deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality atau yang biasa dikenal sebagai ZOPFAN. Kemudian kerjasama dalam bidang politik baru dimasukan dalam agenda resmi KTT ASEAN pertama yang diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tahun 1976 yang ditandai dengan ditandatanganinya The Declaration of ASEAN Concord I dan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Yang mana deklarasi ini menjadi dasar kerjasama politik ASEAN sebelum ASEAN Charter disahkan.
Menjelang abad ke-21, ASEAN sepakat untuk mengembangkan  kawasan yang terintegrasi dengan membentuk  komunitas negara-negara Asia Tenggara yang damai, stabil dan harmonis yang dihubungkan dalam kemitraan yang dinamis pada tahun 2020. Perjanjian ini diikuti dengan ratifikasi Perjanjian Bali  II pada tahun 2003, yang membentuk Komunitas ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri dari 3 pilar, dimana salah satu pilarnya adalah ASEAN Security Community (ASC). Komunitas Keamanan ASEAN  pada hakikatnya dibentuk dengan tujuan menjaga stabilitas Asia Tenggara dan mendukung perekonomian kawasan untuk menciptakan kawasan yang damai dan sejahtera. Demikian pula, lingkungan ekonomi regional yang sehat mendukung stabilitas politik dan keamanan dengan mengurangi kesenjangan ekonomi antar negara. Seperti yang dikatakan Acharya, keamanan dan tidak adanya perang membawa suasana yang baik bagi para pemimpin ASEAN dalam pembangunan negara anggotanya.Â
Dengan  terbentuknya Komunitas Keamanan ASEAN, hal ini tidak berarti pekerjaan di dalam negeri selesai. Selama setengah abad sejarahnya, ASEAN telah menghadapi banyak tantangan berbeda untuk menjaga stabilitas di kawasan. Tentu saja tidak adanya perang dan konfrontasi di Asia Tenggara sejak berdirinya ASEAN merupakan suatu prestasi yang membanggakan dan memberikan keyakinan bahwa kondisi akan membaik di masa depan. Di sisi lain, ASEAN  menghadapi tantangan yang tidak mudah  saat ini dan di tahun-tahun mendatang. Selama ini  penyelesaian perselisihan dan konflik antar negara anggota ASEAN menggunakan metode yang dikenal dengan "ASEAN Path".
Sebagai organisasi internasional yang terdiri dari sepuluh negara dengan konteks sejarah, sosial dan ekonomi yang relatif heterogen, organisasi ASEAN memiliki alat untuk menyelesaikan konflik yang berwawasan ke dalam. Hal ini dapat dianggap sebagai perspektif yang membantu Asia Tenggara menjadi komunitas politik dan keamanan yang kuat ketika kawasan ini dibangun berdasarkan banyak instrumen politik yang ada seperti Piagam ASEAN, Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality/ZOPFAN), Traktat Persaha-batan dan Kerjasama Negara-Negara ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC), Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ), termasuk Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya. Beberapa pengamat berpendapat bahwa salah satu alat penting untuk mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas di kawasan Asia Tenggara adalah TAC, karena prinsip-prinsip TAC juga tercermin dalam Piagam PBB, khususnya menyelesaikan konflik secara damai dan tanpa intervensi.
Adanya berbagai alat penyelesaian sengketa dengan partisipasi internal anggota  ASEAN  tentunya akan meningkatkan energi kerja sama di segala aspek, termasuk bidang politik dan keamanan. Misalnya saja di bidang politik  dengan mengembangkan kerja sama di bidang politik, baik bilateral maupun multilateral, secara demokratis dan harmonis, antara lain meliputi perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia,  ekstradisi (pelanggar  wilayah perbatasan/pekerja ilegal). , pengiriman duta besar, konsulat, penyelesaian masalah batas wilayah dan kedaulatan negara (darat, laut, penerbangan), dll. Begitu pula di bidang keamanan, misalnya kerja sama di bidang pertukaran perwira, pertemuan dengan menteri pertahanan, pemberantasan terorisme, pemberantasan kejahatan terorganisir transnasional, termasuk pencucian uang, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, perdagangan narkoba, pembalakan liar, dan lain-lain.
Untuk menciptakan ruang bagi negara-negara di luar kawasan ASEAN, dibentuklah ASEAN Regional Forum (ARF), yang memungkinkan ASEAN bekerja sama dengan negara-negara di luar ASEAN untuk memastikan penyelesaian konflik secara damai, misalnya  Laut Timur melibatkan negara-negara di luar ASEAN, dalam upaya menjaga perdamaian  dan stabilitas global di Laut Cina Selatan, melakukan pendekatan kooperatif bukan dengan alat militer tetapi dengan mengeluarkan pernyataan mengenai Laut Cina Selatan yang memuat prinsip-prinsip, termasuk menekankan perlunya menyelesaikan perselisihan secara damai. , mendorong  eksplorasi kooperatif dan komunikasi maritim, upaya memerangi pembajakan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba. Sepuluh
Tidak diragukan lagi, pencapaian terbesar ASEAN  selama  lima dekade terakhir adalah kemampuannya  mencegah dan mengelola konflik antar anggota ASEAN sesuai dengan standar ASEAN  yang mengedepankan prinsip non-intervensi.
SUMBER :
Sejarah ASEAN dari Bidang Ekonomi dan Keamanan
ASEAN atau Association of South East Asian Nations adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara yang berada di kawasan asia tenggara. Pada awalnya pembentukan ASEAN ini bertujuan untuk memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan sosial budaya, sedangkan kerja sama dalam bidang politik dan keamanan belum menjadi iplo utama dalam deklarasi awal dari pembentukan ASEAN itu sendiri. Awal berdirinya organisasi ASEAN ini diprakarsai oleh 5 negara dengan perwakilan iplomatic dari negara-negara tersebut. 5 negara dan wakil diplomatiknya yang dikenal sebagai Founding Fathers atau pendiri organisasi ASEAN tersebut antara lain adalah:
- Indonesia, diwakilkan oleh Adam Malik
- Malaysia, diwakilkan oleh Tun Abdul Razak
- Singapura , diwakilkan oleh Sinnathamby Rajaratnam
- Filipina, diwakilkan oleh Narciso Ramos
- Thailand diwakilkan oleh Thanat Khoman
Berdirinya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN pada tahun 8 Agustus 1967 di Bangkok Thailand (Pamungkas, 2022). Dalam pertemuan antara 5 negara tersebut yang berlangsung di Bangkok Thailand menghasilkan Deklarasi ASEAN yang isinya adalah:
- Mempercepat pertumbuhan  ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di Kawasan Asia Tenggara
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
- Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan Bersama dalam bidang ekonomi, sosial, Teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
- Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada
- Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di Kawasan Asia Tenggara (Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia, 2021)
Sejarah ASEAN dari Bidang Ekonomi
Dibentuknya ASEAN di tahun 1967, para negara anggotanya telah menjadikan kerja sama di sektor ekonomi sebagai agenda utama berdirinya organisasi regional ASEAN. Sejarah perkembangan ekonomi ASEAN dapat dilihat dari tahun 1970-an ditandai dengan munculnya ASEAN Industrial Projects Plan pada tahun 1976 yang di dalamnya berisi ketetapan bahwa semluruh negara anggota ASEAN harus bertindak kooperatif dalam program usaha pembangunan ekonomi nasional dan regional. Kemudian disusul dengan adanya ASEAN Preferential Trading Arrangement atau yang biasanya disingkat dengan PTA's pada tahun 1977. Yang mana beberapa hal tersebut akan memainkan peran yang sangat penting dalam permulaan perkembangan ASEAN di sektor perekonomian. Kemudian berlanjut di era 1980-an dengan adanya ASEAN Industrial Complementation Scheme di tahun 1981 dan ASEAN Industrial Joint-Ventures Scheme di tahun 1983 dan Enhanved Preferential rading Arrangement di tahun 1987. Dimana ketiga hal tersebut merupakan langkah lanjutan nyata ASEAN dari perjanjian yang sudah di tanda tangani pada tahun 1976. Yang mana tujuan dari adanya skema-skema tersebut adalah untuk mempromosikan usaha Bersama industry di antara para investor ASEAN.
Pada tahun 1992 diadakan KTT ASEAN ke-5 yang diselenggarakan di Singapura, dalam KTT menghasilkan penandatanganan Framewerk Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation sekaligus mencanankan ASEAN Free Trade Area atau yang biasa disebut dengan AFTA pada tanggal 1 Januari 1993 dengan menggunakan mkanisme Common Effective Preferential Tariff atau yang disingkat dengan CEPT. AFTA hadir sebagai perjanjian yang nantinya dalam implikasinya dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan, hal tersebut dapat berupa pengurangan atau penghapusan tarif, penghapusan hambatan-hambatan non tarif, atau dapat berupa perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan fasilitas perdagangan (Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, 2012).
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA adalah suatu bentuk kerja sama dalam rangka untuk meningkatkan dan memperluas integrase ekonomi di Kawasan ASEAN dengan kawasan luar. Yang mana dalam MEA terdapat 4 pilar utama MEA yaitu, pasar dan basis produksi tunggal, kawasan ekonomi berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan, serta kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global. Keempat pilar tersebut telah disepakati oleh para anggota ASEAN pada agustus 2006 dalam pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers Meeting yang di selenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia (Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia, 2017). Dimana deklarasi MEA ini dilaksanakan pada 31 Desember 2015 dan mulai berlaku efektis pada 1 Januari 2016.
Â
Sejarah ASEAN dari Bidang Keamanan
Sejarah berdirinya ASEAN dalam bidang politik dan keamanan mulai muncul setelah adanya pertemuan para Menteri Luar Negeri anggota ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 27 November 1971, yang nantinya mengeluarkan output berupa deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality atau yang biasa dikenal sebagai ZOPFAN. Kemudian kerjasama dalam bidang politik baru dimasukan dalam agenda resmi KTT ASEAN pertama yang diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tahun 1976 yang ditandai dengan ditandatanganinya The Declaration of ASEAN Concord I dan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Yang mana deklarasi ini menjadi dasar kerjasama politik ASEAN sebelum ASEAN Charter disahkan.
Menjelang abad ke-21, ASEAN sepakat untuk mengembangkan  kawasan yang terintegrasi dengan membentuk  komunitas negara-negara Asia Tenggara yang damai, stabil dan harmonis yang dihubungkan dalam kemitraan yang dinamis pada tahun 2020. Perjanjian ini diikuti dengan ratifikasi Perjanjian Bali  II pada tahun 2003, yang membentuk Komunitas ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri dari 3 pilar, dimana salah satu pilarnya adalah ASEAN Security Community (ASC). Komunitas Keamanan ASEAN  pada hakikatnya dibentuk dengan tujuan menjaga stabilitas Asia Tenggara dan mendukung perekonomian kawasan untuk menciptakan kawasan yang damai dan sejahtera. Demikian pula, lingkungan ekonomi regional yang sehat mendukung stabilitas politik dan keamanan dengan mengurangi kesenjangan ekonomi antar negara. Seperti yang dikatakan Acharya, keamanan dan tidak adanya perang membawa suasana yang baik bagi para pemimpin ASEAN dalam pembangunan negara anggotanya. 6
Dengan  terbentuknya Komunitas Keamanan ASEAN, hal ini tidak berarti pekerjaan di dalam negeri selesai. Selama setengah abad sejarahnya, ASEAN telah menghadapi banyak tantangan berbeda untuk menjaga stabilitas di kawasan. Tentu saja tidak adanya perang dan konfrontasi di Asia Tenggara sejak berdirinya ASEAN merupakan suatu prestasi yang membanggakan dan memberikan keyakinan bahwa kondisi akan membaik di masa depan. Di sisi lain, ASEAN  menghadapi tantangan yang tidak mudah  saat ini dan di tahun-tahun mendatang. Selama ini  penyelesaian perselisihan dan konflik antar negara anggota ASEAN menggunakan metode yang dikenal dengan "ASEAN path".
Sebagai organisasi internasional yang terdiri dari sepuluh negara dengan konteks sejarah, sosial dan ekonomi yang relatif heterogen, organisasi ASEAN memiliki alat untuk menyelesaikan konflik yang berwawasan ke dalam. Hal ini dapat dianggap sebagai perspektif yang membantu Asia Tenggara menjadi komunitas politik dan keamanan yang kuat ketika kawasan ini dibangun berdasarkan banyak instrumen politik yang ada seperti Piagam ASEAN, Deklarasi  Perdamaian, Kebebasan dan Netralitas ASEAN (ZOPFAN), Perjanjian ASEAN. Persahabatan. dan kerja sama. di Asia Tenggara (TAC), Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Perjanjian Senjata Nuklir Asia Tenggara/SEANWFZ), termasuk Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya. Beberapa pengamat berpendapat bahwa salah satu alat penting untuk mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas di kawasan Asia Tenggara adalah TAC, karena prinsip-prinsip TAC juga tercermin dalam Piagam PBB, khususnya menyelesaikan konflik secara damai dan tanpa intervensi.
Adanya berbagai alat penyelesaian sengketa dengan partisipasi internal anggota  ASEAN  tentunya akan meningkatkan energi kerja sama di segala aspek, termasuk bidang politik dan keamanan. Misalnya saja di bidang politik  dengan mengembangkan kerja sama di bidang politik, baik bilateral maupun multilateral, secara demokratis dan harmonis, antara lain meliputi perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia,  ekstradisi (pelanggar  wilayah perbatasan/pekerja ilegal). , pengiriman duta besar, konsulat, penyelesaian masalah batas wilayah dan kedaulatan negara (darat, laut, penerbangan), dll. Begitu pula di bidang keamanan, misalnya kerja sama di bidang pertukaran perwira, pertemuan dengan menteri pertahanan, pemberantasan terorisme, pemberantasan kejahatan terorganisir transnasional, termasuk pencucian uang, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, perdagangan narkoba, pembalakan liar, dan lain-lain.
Untuk menciptakan ruang bagi negara-negara di luar kawasan ASEAN, dibentuklah Forum Regional ASEAN (ARF), yang memungkinkan ASEAN bekerja sama dengan negara-negara di luar ASEAN untuk memastikan penyelesaian konflik secara damai, misalnya  Laut Timur melibatkan negara-negara di luar ASEAN. . ASEAN, dalam upaya menjaga perdamaian  dan stabilitas global di Laut Cina Selatan, melakukan pendekatan kooperatif bukan dengan alat militer tetapi dengan mengeluarkan pernyataan mengenai Laut Cina Selatan yang memuat prinsip-prinsip, termasuk menekankan perlunya menyelesaikan perselisihan secara damai. , mendorong  eksplorasi kooperatif dan komunikasi maritim, upaya memerangi pembajakan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba. Sepuluh
Tidak diragukan lagi, pencapaian terbesar ASEAN  selama  lima dekade terakhir adalah kemampuannya  mencegah dan mengelola konflik antar anggota ASEAN sesuai dengan standar ASEAN  yang mengedepankan prinsip non-intervensi.
References
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. (2012). Perkembangan Kerjasama ASEAN di Sektor Industri. Jakarta: Direktorat Jenderal Kerjasama Industri Internasional.
Pamungkas, G. H. (2022, July 19). ASEAN: Pengertian, Negara Anggota, Sejarah dan Tujuan. Retrieved from cnbcindonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220719171803-4-356822/asean-pengertian-negara-anggota-sejarah-dan-tujuan
Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia. (2017). Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk kerja sama untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN. Retrieved from setnasasean.id: https://setnasasean.id/pilar-ekonomi#:~:text=ACIA%20memuat%20empat%20pilar%20kerja,proteksi%2C%20fasilitasi%2C%20dan%20promosi.
Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia. (2021, July 21). Kapan Berdirinya Asean? Ini Penjelasannya. Retrieved from https://setnasasean.id/: https://setnasasean.id/news/read/kapan-berdirinya-asean-ini-penjelasannya#:~:text=Isi%20Deklarasi%20Bangkok%20itu%20adalah%20sebagai%20berikut%3A&text=Mempercepat%20pertumbuhan%20ekonomi%2C%20kemajuan%20sosial,3.
Acharya, A. (2004). How ideas spread: Whose norms matter? Norm localization and institutional change in Asian regionalism. International organization, 58(2), 165
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN dipetik bulan Oktober 2023 pada https:// www.kemlu.go.id/id/kebijakan/asean/ Pages/Masyarakat-Politik-Keamanan-ASEAN. Aspx (hal 2).
Dibuat Oleh ;
Dimas P Aditama 5201611007
Kimberley I 5201611012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H