Mohon tunggu...
Kuntum Khaira Ummah (19170038)
Kuntum Khaira Ummah (19170038) Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya seseorang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agama dan Negara Saling Berkaitan? Kok Bisa?

16 April 2020   12:01 Diperbarui: 16 April 2020   12:05 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Paradigma simbiotik. Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara dipahami salling membutuhkan dan bersifat timbal balik.

Paradigma sekualiristik. Menurut paradigma skularistik, ada pemisahan antara agama dan negara.

Hubungan agama dengan negara di Indonesia sendiri kita dapat berpegang pada UUD 1945 maka negara Republik Indonesia sesungguhnya dirumuskan berdasarkan agama seperti istilah ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan suatu konsep dalam agama. Karena itulah segala bentuk aturan dan juga UU tidak boleh ada yang bertentangan dengan ajaran  agama. 

Terjadinya penyimpangan atau tindakan kejahatan, seperti korupsi, merajalelanya dekadensi moral dikalangan pejabat dan generasi muda, juga narkoba, termasuk aksi kekerasan komunal dan sosial, itu semua disebabkan oleh karena adanya  penyimpangan implementasi dasar negara. Maka yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini tentu saja penyelenggara negara.

contohberkaryailmiah.blogspot.com "makalahhubunganagamadannegara"
contohberkaryailmiah.blogspot.com, 16 April 2020,
www.contohberkaryailmiah.blogspot.com//2017/01/makalah-hubungan-agama-dan-negara.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun