Mohon tunggu...
Mico Lesmana Putra
Mico Lesmana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa studi Ilmu Politik di Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa dengan Kepolisian?

16 November 2022   12:57 Diperbarui: 16 November 2022   12:57 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggal 11 Juli 2022 menjadi konferensi pers pertama kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang terkuak sekaligus membuka aib Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kasus pembunuhan ini terus melebar sampai kepada petinggi polri lainnya. Salah satunya adalah isu setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang mencatut nama Kepala Badan Reserse Kriminal atau KABARESKRIM Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang diungkap oleh Ismail seorang mantan polisi di media sosial. Tidak hanya itu, pada bulan Oktober, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus penjualan barang bukti narkoba. Ada beberapa kasus dan pelanggaran di kepolisian dalam beberapa daerah di indonesia. Pada tahun 2021, Kapolsek Parigi Sulawesi Tenggara memperkosa anak tersangka. Di tahun yang sama, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin menembak buronan sebanyak 5 kali meski buronan tersebut tidak melawan. Lalu oknum polisi di Polsek Jetis, Mojokerto, pesta narkoba di vila.

Kasus dan Pelanggaran Oknum yang Merusak Citra Institusi

Apa yang salah dengan institusi Korps Bhayangkara Polri ini? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan yuridis Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam BAB I Pasal 2 dijelaskan mengenai fungsi kepolisian menjadi salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kapolri yang saat ini dijabat oleh Listyo Sigit Prabowo, harus mengurusi masalah keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di dalam institusinya sendiri.

Banyaknya kasus dan pelanggaran yang terjadi di dalam kepolisian, membuat masyarakat semakin skeptis dengan penegakkan hukum dan keamanan di Indonesia. Anehnya, oknum ini terus bertambah dengan kasus yang berbeda. Hal ini kemudian menjadi catatan penting sebuah kelembagaan dapat dinilai berdasarkan fungsi yang telah dijelaskan. Kapasitas kelembagaan sangat ditentukan oleh bagaimana organisasi atau sebuah kelompok dengan kekuatan individu di dalamnya. Simanjuntak (2013) mengemukakan bahwa kapasitas sebuah institusi dapat diidentikan dengan kemampuan aparatnya baik secara individu atau kelompok yang menjadi anggota dalam menunjukan kinerjanya sesuai tugas dan fungsi pokoknya.

Setidaknya ada beberapa permasalahan di dalam kepolisian yang menyebabkan banyaknya kasus atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Indonesia.

  • Yang pertama adalah mudahnya proses penerimaan anggota dengan menggunakan uang atau materil lainnya.
  • Kedua adalah adanya warisan model birokrasi kepolisian yang masih bersifat semi otokratis sehingga menciptakan budaya organsiasi yang tertutup.
  • Permasalahan yang ketiga adalah berkaitan dengan model organisasi kepolisian yang bersifat top down dimana pelaksanaan tugas kepolisian banyak dipengaruhi oleh intruksi atau komando dari atasan.
  • Dan yang terakhir adalah kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah. Banyaknya kasus petinggi polri ini menunjukan bahwa kekuasaan yang dimiliki pejabat di dalamnya, disalahgunakan dan membuat pudarnya integritas dalam institusi ini.

Polisi Sebagai Pengayom dengan Spirit Jenderal Hoegeng

Kepolisian memiliki posisi yang harus berada di tengah masyarakat untuk menegakkan fungsinya dan memberikan jaminan keamanan. Maka perlu pembenahan yang komprehensif dan perlu dilakukan dari akar rumput kepolisian. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh kepolisian Indonesia untuk mengurangi dan bahkan menghapus segala kasus dan pelanggaran yang terjadi di dalam institusinya, yaitu:

  • Pembenahan institusi secara komprehensif. Perbaikan ini harus segera dimulai oleh kepolisian di Indonesia apalagi setelah pemanggilan langsung jajaran pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
  • Penguatan sdm aparatur melalui Behavior Strategy dan Technical Strategy. Behavior Strategy adalah strategi yang menekankan bagaimana mengembangkan budaya kerja dalam organisasi. Pengembangan budaya tersebut dimulai dari pembelajaran pegawai yang pada gilirannya akan membawa perubahan organisasi ke arah yang lebih baik. Dalam konteks ini, pembelajaran aparatur semestinya mengandung pemerolehan: knowledge, skill, dan new attitude yang akan mengarah kepada perilaku-perilaku yang baru (New behaviors). New Behavior inilah yang kemudian yang akan mengarah pada peningkatan kualitas dan kinerja individu, kelompok, bahkan organisasi.
  • Menjadikan Jenderal Hoegeng sebagai spirit utama Polri. Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso adalah contoh bagaimana polisi seharusnya. Karakter yang dikenal dengan kejujurannya, sederhana, dan anti-korupsi menjadi teladan besar kepolisian Indonesia pada saat itu. Karakter Jenderal Hoegeng harus ditanamkan dalam bentuk pendidikan karakter calon anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat membutuhkan pengayom yang sekaligus bisa menjadi teladan dalam menjaga ketertiban di masyarakat dan penegakkan hukum di Indonesia. Tentu, hal ini harus dimulai dan ditunjukkan oleh setiap anggota kepolisian di Indonesia. Jenderal Hoegeng hidup menjadi teladan terbaik yang menghidupkan kepolisian Indonesia saat itu dengan integritas, kejujuran, dan anti-korupsi. Kini, sikap tersebut menjadi mahal harganya karena berbagai kasus dan pelanggaran yang terjadi dalam kepolisian. Pembenahan kepolisian Indonesia bisa dimulai dengan menghidupkan kembali spirit Jenderal Hoegeng, polisi terbaik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun