Mohon tunggu...
Nuri_Nurzikri
Nuri_Nurzikri Mohon Tunggu... Jurnalis - travelers, Motorist, Citizen Journalist

Aku sudah banyak merasakan kepahitan dalam hidupku. dan yang paling pahit adalah berharap kepada manusia-Ali bin abuThalib.ra

Selanjutnya

Tutup

Financial

Literasi Keuangan: Waspada Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital

24 Februari 2022   23:26 Diperbarui: 24 Februari 2022   23:34 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ting.. HP berbunyi saat malam ini  aku buka. Ada banyak pesan masuk. tampak pertama yang menarik perhatianku adalah rentetan pesan dari Group WA Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Realese berita terkait Literasi keuangan.  

Saya  sendiri adalah penulis lepas dari media lokal provinsi Banten yang ditugaskan mengamati berita terkait keuangan dan perbankan oleh Redaktur. Pengalaman bekerja di bidang jasa keuangan (Financing) selama 20 tahun mendorong Pimred untuk selalu memberi penugasan saya pada liputan keuangan.

aku buka attachment pesan yang rupanya adalah resume acara Seminar literasi keuangan OJK  bertajuk Transformasi keuangan digital : Waspada Investasi Ilegal dan perlindungan konsumen di era digital

Diketahui Seminar ini sendiri merupakan kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten bersama dengan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (DPP IMM) Jakarta. Menariknya Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) juga adalah almamater saya saat mengambil strata 1 Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi. sayang, sebagai alumni aku tahu acara ini justru dari biro pemberitaan OJK daripada UMJ sendiri. Mungkin resiko Alumni yang tidak aktif makanya dilewatkan dari berita seperti ini.

Namun lebih dari itu, kegiatan Literasi keuangan ini perlu di apresiasi. Terlebih jika itu juga difasilitasi oleh sebuah lembaga perguruan tinggi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Seperti kita ketahui, perkembangan tehnologi mendorong majunya perkembangan Industri keuangan. Tentu juga berdampak pada maraknya masyarakat yang bersedia menggelontorkan dananya untuk Investasi keuangan berbasis tehnologi atau Fintech.

Lagi-lagi dampak positif selalu ber-iringan dengan Negatifnya. Marak investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat bertubi-tubi mengambil korban. Kerugian masyarakat tidak sedikit. Disampaikan oleh kepala departemen penyidikan dan juga ketua satgas waspada investasi, Tongam L,Tobing bahwa jumlah kerugian masyarakat akibat Investasi bodong adalah 111,4 triliun. Fantastis..

Oleh karena itulah kegiatan Literasi keuangan berbasis Perguruan Tinggi diharapkan dapat ikut membantu pemerintah dalam mengentaskan Buta keuangan di masyarakat. Terlebih, jika lulusan perguruan tinggi ini nantinya terjun ke masyarakat, mereka sudah memiliki "radar" kuat ketika menghadapi Lembaga Jasa Keuangan abal-abal alias bodong. mereka bisa langsung mengantisipasi dengan mengambil tindakan aktif melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi

Seminar literasi keuangan ini diselenggarakan pada 23 Februari 2022 yang dihadiri 223 peserta mahasiswa dan umum  baik secara Virtual dan ada juga tatap muka.

Dalam resume berita disebutkan oleh Sabarudin, Direktur manajemen strategis edukasi perlindungan konsumen dan kemitraan kantor regional 1 menyampaikan bahwa dengan semakin beragamnya produk keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman atau literasi keuangan yang memadai sehingga produk keuangan formal yang digunakan dapat sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya.

Ditambahkan-nya apabila masyarakat merasa dirugikan atas produk keuangan dari lembaga jasa keuangan (LJK) maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui system terintegrasi yaitu aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

Saat ini sepertinya masyarakat sudah dimanjakan dengan berbagai sarana penunjang untuk melakukan pengaduan. Berbeda saat saya dulu yang pernah menyampaikan keberatan atas kebijakan salah satu perbankan, harus melakukan komunikasi yang melelahkan dengan terlebih dahulu menyampaikan komunikasi Surel yang belum tentu dibalas oleh customer service robot. Jika Aplikasi Portal perlindungan konsumen ini dimanfaatkan masyarakat maka maksimal dalam 20 hari kerja pengaduan akan di tindak lanjut oleh OJK. Dan jika LJK terindikasi dugaan melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai ketentuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun