Memanfaatkan kerjasama dengan media pemberitaan guna menekan investasi bodong dan pinjol ilegal OJK Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten menyelenggarakan kegiatan Edukasi kepada Wartawan Provinsi Banten dengan tema “Digitalisasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen di Era Digital, Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta wartawan dan penyelenggara media pemberitaan seluruh provinsi Banten. Sebelumnya undangan kegiatan disampaikan OJK melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi banten.
Kegiatan diselenggarakan secara Daring pada Hari kamis 17 Februari 2022 pukul 9.00 sampai dengan 11.00. dipandu oleh Juliana Indra Dewi sebagai Co. host acara.
Pertama kali acara dimulai dengan kata sambutan oleh Rian Nopandra sebagai ketua persatuan Wartawan Provinsi banten. Rian menyampaikan agar wartawan tetap semangat menyebarkan menularkan kepada masyarakat terkait edukasi dan literasi ini. Terlebih ini memuat hal yang sedang hangat yaitu tentang pinjaman online ilegal.
Lebih lanjut Rian menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada ojk regional 1 DKI Jakarta dan Banten terutama bapak Dhani Gunawan Idat selaku kepala regional yang telah mengedukasi masyarakat melalui kegiatan ini. Rian berharap kegiatan berlanjut pada tatap muka pasca Pandemi ini.
Dilanjutkan pembukaan sekaligus sambutan oleh Dhani Gunawan Idat sebagai kepala OJK Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten. Dalam sambutan Dhani menyampaikan beberapa informasi perkembangan kegiatan OJK terutama kegiatan keuangan saat kondisi menghadapi Pandemi Covid-19.
Dilanjutkan pemaparan materi literasi pertama dari OJK oleh, Tongam L. Tobing, sebagai kepala departemen penyidikan sektor jasa keuangan dan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi.
Materi pertama ini berkaitan dengan Waspada Investasi Ilegal dan waspada Pinjaman ilegal. Disampaikan Tongam L. Tobing bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal total adalah 111,4 triliun.
Investasi ini selalu ada ditengah masyarakat sehingga Satgas Investasi selalu melakukan penyelidikan dan membekukan investasi yang terindikasi ilegal. Namun investasi ilegal ini selalu ada dan terus tumbuh. Terlebih dengan kemudahan dan sarana tehnologi website maka setiap orang bisa membuka investasi (ilegal).
Mengantisipasi hal tersebut masyarakat harus di edukasi untuk tidak mudah tergiur bonus dan juga benefit yang seakan terlihat menggiurkan. Masyarakat harus kritis dan selalu mengecek institusi yang terindikasi ilegal apakah lembaga tersebut terdaftar di ojk atau tidak. Ciri ciri Investasi dan pinjol ilegal adalah sudah pasti tidak berizin. Tidak memiliki identitas jelas dan biasanya pinjaman sangat mudah dengan potongan yang sangat tinggi dan lain sebagainya.