Materi kedua disampaikan oleh F.A Purnama Jaya sebagai Deputi Direktur Informasi, Dokumentasi, dan Edukasi Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten. Dalam tugasnya untuk melindungi konsumen disebutkan program yang telah dilakukan oleh ojk antara lain Program edukasi dan literasi masyarakat, kemudian membuat Regulasi dan melakukan pengawasan.Â
Selain itu juga OJK menyediakan layanan pengaduan lanjut melakukan perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa. Dalam Strateginya OJK menjalankan pencegahan kerugian (preventive) pelayanan pengaduan (represif) mengajukan beberapa pertanyaan antara lain literasi dan edukasi keuangan yang telah dicapai dalam mengantisipasi Investasi serta Pinjol Ilegal dimana Literasi dan Edukasi keuangan merupakan langkah terbaik jangka panjang guna membendung Investasi dan pinjol ilegal disisi lain masyarakat Indonesia memiliki literasi rendah dalam hal keuangan.
Dijelaskan oleh Purnama Jaya bahwa Acuan survei nasional literasi keuangan 3 tahun sekali  yang dilakukan pada tahun 2019 dan terakhir 2022 dibandingkan negara-negara regional,  Indonesia masih dibawah. Untuk itulah OJK terus mengejar target dan juga terus melakukan kegiatan Literasi ini seperti halnya sekarang. Tugas literasi keuangan ini juga perlu dilakukan bersama-sama dengan pelaku Industri keuangan dibawah koordinasi asosiasi lembaga.
Nuri Nurzikri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H