Mohon tunggu...
Kilau Indonesia
Kilau Indonesia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kilau Indonesia merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kilau Indonesia merupakan lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan memiliki program-program seperti Berbagi Makan, Berbagi Pendidikan, Berbagi Kesejahteraan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Opini: Mengapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Berat Dibanding Putri Candrawati?

19 Januari 2023   12:30 Diperbarui: 19 Januari 2023   13:52 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer sudah menemui titik terang. 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Irjen Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Putri Chandrawati 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dan Bharada Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).

Salah satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer dinilai telah terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan seperti ditulis Satu Viral, Rabu (18/01/2023).

Namun rupanya, banyak sebagian masyarakat yang merasa kurang puas nih sahabat. Loh kenapa emangnya? Karena hukuman yang diterima oleh para tersangka itu berbeda-beda meskipun semuanya mendapat pasal yang sama, yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Loh kok bisa kayak gitu, apa alasannya ya?

Jadi alasannya itu kalau menurut mimin adalah karena Bharada Richard Eliezer ini merupakan eksekutor, yang dimana dia adalah orang yang melakukan pembunuhan seperti yang disampaikan oleh jaksa diatas. Tapi, karena keterangan Bharada E membantu dalam mengungkap kasus ini, maka dia di beri "discount" oleh Jaksa, dengan hanya mendapat tuntutan 12 tahun penjara dan itu sudah termasuk hukuman 'ringan' untuk kejahatan pembunuhan berencana sahabat.

Alasan lainnya, mengapa hukuman yang di terima oleh Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf hanya hukuman pidana 8 tahun penjara adalah karena mereka semua bukan eksekutor pembunuhan berencana, meskipun mereka juga terlibat di dalamnya. Tapi, itulah yang bikin hukuman mereka hanya mendapat hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Demikianlah penjelasan ini dapat mimin sampaikan, semoga bisa bermanfaat sekian dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun