Disisi lain, berkah akan diperolehnya ketika ia mengkonsumsi barang/jasa yang dihalalkan oleh syariat islam. Mengonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada Allah, karena memperoleh pahala. Pahala inilah yang kemudian dirasakan sebagai berkah dari barang/jasa yang telah dikonsumsi.Â
Sebaliknya, konsumen tidak akan mengonsumsi barang/jasa yang haram akan menimbulkan dosa yang pada akhirnya berujung pada siksa Allah jadi mengonsumsi barang haram justru memberikan berkah negatif. Yang mana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat: 168 yang artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlahyang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
DAFTAR PUSTAKA
1.Amalia,Euis.2010.Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional.Jakarta:Prenada Media Grup.
2.Fordebi.2016.Ekonomi Dan Bisnis Islam Seri Konsepp Dan Aplikasi Ekonomi Dan Bisnis Islam.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
3.Fauzia,Ika Yunia.2014.Prinsip Dasar Ekonommi Islam.Jakarta:Kencana Prenadamedia Grup.
4.Medias,Fahmi.2018.Ekonomi Mikro Islam.Magelang:UNIMMA PRES.
5.Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Keonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Atas Kerja Sama Dengan Bank Indonesia.2014.Ekonomi Islam.Jakarta:Rajawali Pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H