Modal secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Secara harfiyah al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun dalam istilah syar'I, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syarak (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).Â
Pengertian modal dalam konsep ekonomi isalam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar'i, dimana aktifitas manusia ikut berperan serta dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan. Istilah modal tidak harus dibatasi pada harta-harta ribawi saja, tetapi ia juga meliputi semua jenis harta yang bernilai yang terakumulasi selama proses aktifitas perusahaan dan pengontrolan perkembangan pada periode-periode lain.
Sebagaimana firman Allah yang artinya:
"orang-orang yang menafkahkan hartanya dimalam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala disisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati".
Dalam bahasa inggris, modal disebut capital yang mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.
Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk pada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya dianggap bahwa modal lainnya, missal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi dibawah kata "modal" berarti cara produksi.
 Sebagaimana firman Allah yang artinya:
"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendakinya dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)".
Jika dilihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented (berbentuk uang dan barang). Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, " dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut".Â
B.Ketentuan Hukum Islam Mengenai ModalÂ
Beberapa ketentuan hukum islam mengenai modal dikemukakan oleh A. Muhsin Sulaiman sebagaimana dikutip oleh Rustam Effendi, adalah sebagai berikut:Â