Berdasar kebebasan nurani, Lahir kebebasan beragama, Karena sejak dini Al-Quran dan Sunnah menegaskan bahwa keberagaman harus didasarkan pada kepatuhan yang tulus kepada Allah SWT. Karena itu pula, tidak ada paksaan dalam menganut Agama. Al-Quran menjelaskan yang artinya:
Tidak ada paksaan untuk Agama; "Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-Baqarah Ayat 256)
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa mengurai hak dasar dari masing-masing untuk melaksanakan kewajiban Agamanya. Karena masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sifat fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Akan tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama memberi ruang untuk mencampuri unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda, Sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan hidup masyarakat yang saling menguatkan yang diikat oleh sikap pengendalian hidup dalam wujud:
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
- Saling menghormati dan bekerja sama intern pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan umat beragama dengan pemerintah yang sama-sama bertanggung jawab membangun bangsa dan negara.
- Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain.
Dalam menciptakan kerukunan dalam umat beragama dapat dilakukan dengan cara :
- Saling menghormati satu sama lain
- Tidak memaksakan orang untuk memeluk agama tertentu
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing
- Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun dalam peraturan negara atau pemerintah
Dengan demikian kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu tongkat utama dalam memelihara hubungan dan suasana yang baik, tidak bertengkar , bersatu hati dan bersepakat antar umat beragama yang berbeda-beda untuk hidup rukun.
Sumber :Â
- Wahyu dkk, Pendidikan Agama Islam Untuk perguruan tinggi, ( Jakarta PT.Granmedia Widiasarana Indonesia, 2009)
- Nurdin Ali dkk, Pendidikan Agama Islam, (Tangerang Selatan, Universitas Terbuka, 2021)
- Https:// al-afkar.com/index.php/afkar_jornal/article/view/13/11 " kerukunan antar umat beragama"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H