Mohon tunggu...
Kiki Umaya Rokhaniati
Kiki Umaya Rokhaniati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa prodi Akuntansi tahun 2023 Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Tunjangan Rumah DPR Rp1,7 Triliun Setara 3 Juta Guru Honorer Dapat Gaji Rp5 Juta

20 Oktober 2024   12:30 Diperbarui: 20 Oktober 2024   12:33 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-018658203/tunjangan-rumah-dpr-rp17-triliun-setara-3-juta-guru-honorer-dapat-gaji-rp5-juta?page=a

            Permasalahan tersebut masuk ke dalam kajian ekonomi makro karena membahas mengenai pendapatan nasional. Banyak sekali permasalahan mengenai keluhan yang dialami oleh guru honorer, seperti rendahnya gaji yang dimiliki. Berdasarkan dengan data yang dirilis oleh Merdeka.com, jumlah guru honorer di Indonesia berada pada angka 700.000. Jumlah ini tentu saja cukup banyak. Selain itu, menurut Azzahra Salsabilla (2023), guru honorer juga umum mengalami ketidakpastian dalam pekerjaan dan kurang kesejahteraan. Padahal guru honorer dengan guru tetap memiliki fungsi yang sama, yaitu membentuk generasi muda di sekolah untuk dapat tumbuh dengan nilai karakter yang dibutuhkan bangsa. 

            Dengan tanggung jawab yang masih sama dengan guru tetap, guru honorer juga mengalami rendahnya gaji dengan beban yang sama, yaitu dengan kisaran 1-2 juta rupiah. Jumlah ini sangatlah kecil mengingat fungsi guru yang sangat berpengaruh besar dalam menciptakan generasi muda yang unggul. Hal ini sangat bertimpang dengan tunjangan yang dimiliki oleh DPR RI yang memiliki jumlah beratus kali lipat dibandingkan dengan gaji guru honorer. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa negara Indonesia masih belum mampu untuk memenuhi beberapa tujuan ekonomi makro. 

            Salah satu tujuan ekonomi makro menurut Fauzi et al (2023) adalah terbentuknya neraca pembayaran yang berimbang. Minimnya upah guru honorer ini tentu saja akan berakibat dengan menurunnya daya beli masyarakat. Berdasarkan dengan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Indonesia selama 5 bulan ini telah mengalami deflasi. Selain itu, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia yaitu Shinta Kamdani mengkhawatirkan bahwa daya konsumsi rumah tangga hanya sebesar 4.91% selama kuartal kedua 2024, hal ini tentu saja lebih rendah dibandingkan dengan kuartal kedua di 2023 yang berjumlah 5.22%. Menurunnya daya beli tentu saja akan berdampak pertumbuhan ekonomi suatu negara dan dapat mengakibat nilai tukar yang melemah dan memungkinkan beberapa dampak lainnya, salah satunya adalah pengangguran. 

            Minimnya gaji guru honorer, tentu saja akan menyebabkan timbulnya pemikiran untuk tidak menjadi tenaga pendidik. Akibatnya, lonjakan pengangguran di Indonesia akan menjadi banyak. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS melalui Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2024, jumlah pengangguran di Indonesia berada 4.82%. Walaupun angka tersebut menurun dibandingkan Februari 2023 tahun lalu, namun jika gaji guru honorer masih dianggap sebelah mata, hal ini akan menimbulkan kenaikan pengangguran. Nantinya akan berdampak pada kualitas generasi muda akan menurun karena kurangnya tenaga pendidik. 

            Oleh sebab itu, dalam mengatasi permasalahan minimnya gaji guru honorer dengan kontrasnya tunjangan DPR RI dengan beban kerja yang sama-sama berat, seharusnya alokasi tunjangan tersebut dapat diberikan untuk mensejahterakan guru honorer. Sehingga, diperlukan kajian ulang dalam mengatasi permasalah mengenai upah gaji guru honorer dengan tunjangan DPR RI. Secara tidak langsung, hal tersebut tentu saja akan berdampak pada perekenomian makro di Indonesia. 

Daftar Pustaka 

Astuti, R., Lapian, J., & Rate, P. Van. (2016). Pengaruh Faktor Makro Ekonomi Terhadap Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) Di Bursa Efek Indonesia ( BEI ) Periode 2006-2015 Influences of Macroeconomic Factors To Indonesia Stock. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(02), 399–406.

Azzahra Salsabilla. (2023). Implikasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Ketidaksetaraan Upah Guru Honorer Dalam Sistem Pendidikan. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(5), 50–60.

Fauzi, Sinaga, P. A., & Wahyuni, D. (2023). Peran Perekonomian Mikro dan Makro Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Wahana Inovasi, 12(2), 155–163.

Nasution, E. M. (2020). PELAKU EKONOMI MIKRO DALAM MENCIPTAKAN KEKUATAN EKONOMI NASIONAL. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 100–113.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun