Mohon tunggu...
Kikis Istianta
Kikis Istianta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Persepsi Surat Peringatan

27 Maret 2017   16:24 Diperbarui: 27 Maret 2017   16:32 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Bisnis jangan mengesampingkan etika, aturan mainnya harus jelas...SP rupanya menjadi momok, bukan sahabat buat kita, padahal kalau diruntut SP adalah teman terbaik kita, kenapa, melalui SP kita diingatkan, ayooo jangan keluar jalur ya? Melalui SP kita dingatkan untuk mengkoreksi diri kita sendiri, bagaimana sikap kita terhadap si pemberi kerja. Seringnya SP ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, kok di SP to? Demikian kira2 serentetan pertanyan bagi teman2 yang dapat SP. Ada kalanya SP kalau sudah SP 3 , bisa dibayangkan, betapa gilo nya kita. 

Setahu saya, SP ini punya jangka waktu , kalau menurut aturan yang berlaku jangka waktu nya 6 bulan itupun ada maksudnya, selama 6 bulan kita diminta untuk evaluasi sikap kita, memperbaiki diri, nah kalau masih melakukan pelanggaran yang sama dapat SP berikutnya sepanjang jangka waktu dri yang pertama masih ada, tapi biasanya setelah melampaui ya kembali lagi ke tingkatan yang lebih rendah. 

Setiap perusahaan tentu punya kebijakan dan aturan main sendiri sendiri, namun hal ini seyogyanya juga memperhatikan banyak aspek, apakah karyawan kita memang pantas diperlakukan seperti keinginan perusahaan atau masih ada titik temu yang mengusahakan supaya tercipta win win solution, atau kah memang perusahaan ingin A semua harus ikut A. misalnya seperti itu

. Boleh nggak kita mendasarkan pad kebijakan perusahaan? Misalkan nih kita mengatur jangka waktu SP 1 tahun  atau masa berlaku dari SP 1 ke SP 2 sekiaan lama, atau juga atas dasar apa SP itu tidak berlaku lagi? Aturan aturan semacam ini harus jelas dan paling tidak bisa setingkat dengan PP, artinya selain bisa dimasukkan ke dalam pasal tambahan dan yang paling penting adalah sudah menjadi KEWAJIBAN bagi HRD untuk disampaikan ke karyawan jika tidak mampu sosialisasi , bisa diterbitkan Surat Edaran ke masing masing Departemen, cukup mudah dan praktis menurut saya. 

Terus teknis penyampaiannya juga yang elegant, karena menyangkut kesalahan, maka si pelaku dipanggil, bicara empat mata, undang pimpinannya, diberitahu, aturannya ini, kesalahan ini, sehingga terbit ini. Jangan pernah dititipkan ke orla ( orang lain ) , apalagi dititipkan ke anak magang, busyet deh! Ini perlu penanganan secara khusus, apalagi kalo sampai pada tingkatan SP 3 ... bisa berabe tuh HRD... ini masalah etika, masalah sopan santun...perhatikan juga anak buah yang melakukan kesalahan, dievaluasi, dan jika dalam jangka waktu yang sdh ditentukan tidak ada pelanggaran, panggil lagi, kasih selamat...tahu kenapa? Setiap orang butuh dianggap sebagai orang, diuwongake...

Sekedar berbagi saja, salam kompasiana !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun