Mohon tunggu...
Kiki Rizki Larasati
Kiki Rizki Larasati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPNVJ

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengulas "Partisipatory Journalism Guarding Open Gates at Online Newspaper" Chapter 1 dan 7

17 Oktober 2020   12:09 Diperbarui: 17 Oktober 2020   12:31 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

A. Participatory dan Citizens Journalism

Pada buku Participatory Journalism Guarding Open Gates at Online Newspaper Guarding pertamanya menjelaskan pendahuluan mengenai perusahaan dan perkembangan dalam jurnalistik. Partisipatory Journalism atau citizent journalism yang diartikan sebagai Jurnalisme Partisipatif.

Citizens Journalism yaitu masyarakat biasa yang ikut terlibat dalam produksi sebuah berita. Jurnalisme model ini terjadi karena pada saat ini banyak sekali orang-orang yang secara sengaja atau tidak sengaja merekam, memotret, dan mencatat sebuah peristiwa yang terjadi, kemudian menyebarluaskan melalui blog atau media sosial mereka.

Buku ini menampilkan juga beberapa perkembangan dari Online Newspaper atau Surat Kabar Online. Dimana surat kabar tradisional telah beralih menjadi surat kabar online, disebabkan oleh beberapa alasan, seperti surat kabar dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan teknologi komunikasi, berdasarkan banyaknya perubahan yang berlangsung pada orang-orang yang mengakses informasi, namun surat kabar tetap menjadi penyedia utama berita, dan surat kabar menjadi yang pertama berinovasi lebih luas mengalahkan perkembangan majalah.

Dengan menggunakan surat kabar online membuat jurnalis yang menulis untuk surat kabar, memiliki lebih banyak pembaca sekarang. Situs web dari beberapa surat kabar nasional, secara rutin menarik puluhan juta pembaca setiap bulan - jauh lebih banyak daripada yang ada di media cetak. 

Jurnalisme Partisipatif dalam Surat Kabar Online merupakan sebuah kondisi dimana jurnalisme partispatif lebih mudah untuk menyebarluaskan berita atau informasi melalui platform online. Sehingga setiap situs web pengguna dapat mengakses situs dari negara lain semudah mengakses situs dari negara mereka sendiri. Bahkan memungkinkan ada banyak kesamaan di antara jurnalis di berbagai negara, berdasarkan cara berpikir mereka, diri mereka sendiri, produk mereka, dan siapa audiens mereka.

B. Jurnalisme Partisipatif Jane B Singer 

Pada media tradisional jurnalisme Partisipatif menganggap wartawan memutuskan apa yang akan diliput, sumber yang digunakan, apa yang harus ditulis atau dikatakan atau difoto dan apa yang harus ditulis sebagai konsumsi umum. Singkatnya mereka bisa mengontrol segalanya dengan sebuah cerita. 

Dalam buku ini (White 1950:390) menjelaskan jurnalisme Partisipatif hadir karena adanya pergeseran pada era informasi yang telah berpindah ke online, dimana jurnalis sebagai "Penjaga gawang" yang memastikan fakta dari peristiwa sebagai peristiwa yang diyakini oleh wartawan sebagai perwakilan dari budayanya yang benar. Sehingga jurnalis perlu menimbang dua aspek kualitas yang saling berhubungan dalam membutuskan pembuatan berita, citizen journalism sebagai jurnalis harus melakukan penilaian tentang karya informasinya untuk menjadi "Penilaian Berita" yang baik tanpa hoax.

C.  Rentannya Pelanggaran Hukum dan Etika Pers Pada Jurnalisme Partisipatif

Undang-undang adalah bentuk pengekangan eksternal mereka adalah aturan yang diberlakukan dari luar lingkungan sosial atau pekerjaan langsung yang biasanya dibawah naugan pemerintah. Pengawasan Profesional menjadi perdebatan esoteris tentang apakah jurnalisme benar-benar merupakan kemarahan disuatu profesi. Walaupun sebagian besar wartawan menganggap diri mereka sebagai profesional dan berbagi norma-norma yang universal tetapi terkait dengan ajaran etika seperti menceritakan kebenaran dan keadilan.

Pengaruh kontribusi pengguna pada jurnalis memiliki praktik hukum dan etika Salah satu manfaat utama dari ruang media yang lebih terbuka dan inklusif adalah memungkinkan lebih banyak suara warga untuk didengar dipandang sebagai sesuatu yang inherin. Saat menyajikan beritapun haruslah adil dan berimbang. Partisipasi pengguna dalam membuat konten media mendorong jurnalis untuk mengambil perspektif baru dari tradisi masyarakat diluar dari struktur kekuasan nasional. Manfaat lain terkait dengan etika lingkungan media terbuka yaitu melibatkan pengguna dalam tahap interpetasi . Jurnalis berbicara dan mengakui bahwa kekuatan berita semakin partisipatif.

Para jurnalis menggolongkan pengguna sebagai masalah etis. Satu kelompok masalah berasal dari kesulitan mengetahui banyak jika ada tentang dari mana informasi berasal, kekhawatiran terkait terutama dengan norma jurnalistik tentang akurasi dan pengungkapan kebenaran. Sebuah etika yang terjadi pada jurnalisme Partisipatif tidak diketahui asalnya informasinya.

Jika manfaat utama dari improvisasi pengguna adalah adanya potensi untuk meningkatkan akurasi pekerjaan jurnalistik. Selain itu terjadi beberapa konten yang melanggar, dimana sejumlah jurnalis juga mengungkapkan keprihatinan tentang konten yang melanggar dari pengguna. Beberapa penyalahgunaan ditujukan pada pengguna lain. Meskipun hampir semua surat kabar ini melarang pers mempublikasikan rasis, seksis dan masalah etika lainnya.

Kenyataannya terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh beberapa jurnalis perihal berita yang mereka di portal berita online, misalnya terjadinya pencemaran nama baik, kata "fitnah" merupakan salah satu kata yang paling ditakuti oleh para jurnalis karena kata tersebut akan selalu mengarah kepada tulisan mereka. Sebuah komentar saja yang mengarah kepada pencemaran nama baik maka akan merusak seluruh tulisan,

Selain itu masalah etis penyebaran ujaran Kebencian menjadi masalah umum lainnya. Meskipun secara universal tidak etis, namun di beberapa negara ujaran kebencian menjadi sebuah legalitas contohnya Amerika Serikat namun menjadi sebuah tindakan ilegal di Jerman. Hukum seputar kekayaan intelektual atau hak cipta, yang memang ada standar internasional yang lebih jelas, merupakan bidang ketiga dari perhatian hukum yang luas. Selain itu, jurnalis umumnya merasa bahwa pengguna tidak memahami apa itu yang tidak diizinkan. Banyak masalah mengenai hak cipta pada sebuah tulisan namun terdapat pernyataan bahwa jurnalis dapat menangani masalah itu dengan sangat mudah karena masalah ini dapat selesai hanya dengan permintaan maaf diantara kedua pihak.

D. Mekanisme Penanganan Hukum dan Masalah Etis

Salah satunya dengan adanya opsi Moderasi. Dimana pada dasarnya jurnalis terlibat dalam moderasi atau pengawasan lainnya terhadap materi pengguna dari keyakinan bahwa melakukan hal tersebut dapat membantu menjaga kualitas buruk konten yang mungkin tidak etis, kasar, tidak akurat, atau bahkan ilegal yang mungkin dilakukan oleh seorang citizen journalis. Beberapa mekanisme dalam menangani hukum dan masalah etis dari jurnalis partisipatif melalui opsi moderasi yang menempatkan beberapa pilihan penyelesaian melalui pra moderasi sebagai cara untuk mencegah masalah hukum.

Selain itu adanya tanggung jawab hukum dalam menyelesaikan permasalahan sumber daya alam. Dimana dalam buku ini juga dituliskan adanya sebuah tanggung jawab hukum dan masalah sumber daya dimana dalam banyak hal, jurnalis menunggu indikasi eksternal pertanggungjawaban hukum menjadi sebuah penantian sangat berat karena tidak jelas bagaimana preseden hukum yang dibentuk di satu negara bisa mempengaruhi jurnalis dan organisasi berita di tempat lain.

Sumber Buku : 

Singer, J. B., Domingo, D., Heinonen, A., Hermida, A., Paulussen, S., Quandt, T., ... & Vujnovic, M. (2011). Participatory Journalism: Guarding Open Gates at Online Newspapers. John Wiley & Sons.

Ditulis oleh : 

1.Kiki Rizki Larasati 

2.Laras Sari Jadra 

3.Nabila Gadis Caisa 

4.Nabila Thalitha Fadis 

5.Syena Meuthia 

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN "Veteran" Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun