Mohon tunggu...
Kiki Ristiah
Kiki Ristiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jangan berusaha membahagiakan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

28 Juni 2023   18:40 Diperbarui: 28 Juni 2023   18:43 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkendara dijalan raya tidak boleh dilakukan seenaknya, karena ini mengangkut keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Pelanggaran lalu lintas menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Salah satunya yang paling sering terjadi adalah kecelakaan lalu lintas.

Mengetahui seluk beluk pelanggaran lalu lintas sudah menjadi hal yang wajib dilakukan. Seperti hal nya hukum pidana umumnya, seseorang yang melanggar pelanggaran lalu lintas juga mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang di maksud adalah polisi.

Sanksi pelanggaran lalu lintas akan dijatuhkan kepada siapapun yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Tindakan tilang dijalankan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahu 2009. Dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut bahkan dijelaskan  bahwa besaran denda tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas sudah naik hingga sepuluh kali lipat yakni berkisar antara Rp.250 Ribu sampai paling banyak Rp. 1 Juta.

Pelanggaran lalu lintas tak hanya memiliki satu bentuk atau jenis. Ada banyak sekali jenis dari tindakan kriminal yang satu ini. Adapnun macam macam pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi beserta sanksinya:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp. 1 Juta.
  • Pengendar kendaraan bermotor yang kendaraanya tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500 Ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya tidak memenuh persyaratan teknis, seperti spioon, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 Ribu
  • Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuh persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atua denda maksimal Rp. 500 Ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana kurungan maksimal 2 bulan atua denda maksimal Rp. 500 Ribu
  • Pengendara mobil atau penumpang di samping pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu
  • Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara dijalan raya, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 Ribu
  • Bukan hanya pengendara motor, penumpang yang di boceng pun jika tidak memakai helm SNI, dipidana dengan pidana kurungan maksimaml 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 Ribu
  • Pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang tidak menyalakan lampu utama ketoka berkendara di malam hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp.250 Ribu
  • Pengendara kendaraan motor ataupun mobil yang tertangkap sedang menggunalan smartphone saat mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atua denda Rp.750 Ribu

Itulah informasi singkat tentang pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya. Selalu perhatikan kelengkapan berkendara anda, termasuk SIM, komponen kendaraan, kondisi kendaraan, kemudian patuhlah setiap rambu-rammbu jalan supaya anda selalu aman dari potensi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun