Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Pengertian, Hukum, dan Syarat I'tikaf

28 April 2021   19:33 Diperbarui: 28 April 2021   19:43 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tahun lalu, sudah lama sekali, di bulan suci Ramadhan waktu itu, setelah salat Isya dan Tarawih, saya dan teman-teman berkumpul di hadapan Imam Masjid, untuk menanyakan pengertian, hukum, dan syarat I'tikaf.

Saya bertanya,"Ustadz, pengertian I'tikaf yang berkaitan dengan ibadah yang sebenarnya menurut ajaran Islam bagsimana?"

Imam Masjid menjelaskan,"Dijelaskan oleh firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 125,"Dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail. Bersihkanlah rumahku untuk orang-orang yang melakukan thawaf, yang I'tikaf, dan yanh sujud." Sejak Islam datang dan Nabi Muhammad telah berhijrah ke Yatsrib (Madinah), I'tikaf yang beliau lakukan di Masjid Nabawi adalah I'tikaf pertama beliau di bulan suci Ramadhan. Sebelumnya Rasulullah Muhammad SAW sewaktu masih di Mekah, pernah beri'tikaf dalam pengertuan menyepi (khalwat) untuk beribadah kepada Allah SWT di Gua Hira, selama enam bulan dalam rangka persiapan untuk menerima wahyu yang pertama dari Allah SWT."

Kemudian Usman bertanya,"Bagaimana dengan hukum I'tikaf dan syarat-syaratnya?"

Beliau menjawab,"I'tikaf merupakan salah satu bentuk taqarrub kepada Allah SWT yang paling utama, merupaka ibadah nawafil (tambahan) yang akan mendatangkan pahala untuk yang melakukannya, sekaligus sarana seorang hamba untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Hukum I'tikaf ini sunnah. Kecuali bila melakukannya karena nazar, hukumannya wajib. Seperti ditegaskan Nabi Muhammad SAW kepada Umar bin Khattab r.a.,"Ya Rasulullah saya telah bernazar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram." Nabi Muhammad SAW bersabda, "Penuhi nazarmu itu, wahai Umar."

Ibadah I'tikaf telah disepakati oleh seluruh ulama, dan berdasarkan amalan Rasulullah Muhammad SAW, dilaksanakan rutin di sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan, sejak beliau hijrah ke Madinah hingga beliau wafat. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,"Adalah Rasulullah SAW melakukan I'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan."

Rasulullah Muhammad SAW tidak pernah melewatkan kesempatan beri'tikaf, sebab sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadhan merupakan kesempatan untuk menyendiri beraudiensi dengan Khaliknya, bermunajat terhadap Zat yang dicintainya, dengan mengungkapkan tunduk patuh seorang hamba hanya kepada Allah SWT. Sebelumnya beliau beri'tikaf di gua, setelah Allah SWT menugaskannya menjadi Nabi dan Rasul, beliau beri'tikaf di masjid melaksanakan perintah Allah SWT untuk memakmurkan masjid dengan ibadah.

Memakmurkan Masjid dalam ajaran Islam bukan berarti hanya memperindah bentuk dan arsitektur bangunan Masjid, tetapi juga dengan kegiatan-kegiatan penting yang bisa menjadikan hati seseorang terpaut ke Masjid dengan giat beribadah, terutama salat (wujud pelaksanaan aqidah).

Kegiatan yang sangat baik dilakukan pada saat I'tikaf antara lain salat, tilawatil atau tahsin Al Quran, membaca istighfar, berdzikir,...

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan beri'tikaf adalah harus seorang muslim, berakal sehat sehingga memungkinkan baginya berniat dan melaksanakan I'tikaf, harus suci dari hadas kecil dan hadas besar (junub), dan bagi perempuan harus suci dari haid atau nifas."

Karena ibadah I'tikaf tuntunan dari Rasulullah Muhammad SAW dan beliau adalah insan yang sarat dengan contoh teladan, sudah sepantasnya kita umatnya juga melaksanakan I'tikaf. Sebab ibadah dapat menjadi wahana untuk mensucikan dan menjauhkan diri dari kesibukan dan kenikmatan duniawi, juga untuk memperkokoh iman dan aqidah.

Dengan beri'tikaf seseorang berkesempatan untuk merenung dan menyelami hakikat kehidupan di alam semesta, sehingga membuat jiwanya halus dan lembut, sehingga akan tumbuh dalam hatinya perasaan hanya membutuhkan pertolongan dan keridhoan Allah SWT.

Dengan beri'tikaf kita dapat mengkonsentrasikan hati dan jiwa berserah diri dan berlindung kepada Allah SWT saja. Mengenyampingkan sejenak kesibukan dan urusan dunia. Dalam kesendirian mendekatkan diri di mana pikiran dan perasaan hanya tertuju kepada Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun