Bukankah tegas peringatan dalam Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 88,"Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)."
Berbeda pekerja anak dengan anak bekerja. Pekerja anak adalah anak-anak yang aktif bekerja mencari mencari nafkah. Sementara anak bekerja merupakan anak yang pasif bekerja. Tidak seluruh pekerjaan anak di dalam dan di luar rumah menjadikan mereka pekerja anak. Contoh, anak-anak di rumah dengan ikhlas membantu orang tuanya menyapu dan mengepel lantai.
Hanya saja harus kita amati ada unsur eksploitasi atau tidak? Anak boleh bekerja, tetapi tidak boleh mengabaikan kesempatannya belajar, menuntut ilmu di sekolah. Berikan juga kesempatan bermain selama tidak membahayakan diri mereka.
Sampai hari ini pekerja anak masih menjadi masalah di Indonesia. Masih banyak anak yang menjadi bagian dari angkatan kerja. Separuh lebih anak-anak usia sekolah tidak dapat menyelesaikan pendidikannya.
Yang lebih buruk lagi eksploitasi seksual komersial anak. Banyak sekali pekerja seks di Indonesia berumur di bawah 18 tahun.
Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk melindungi anak-anak laki-laki maupun anak-anak perempuan dari bahaya bekerja di tempat atau bersama orang dewasa, antara lain :
- Pelayanan pendidikan gratis, wajib, relevan, dan menarik.Semua anak berhak mendapat pendidikan layak. Anak-anak dan orang tua harus memilih sekolah lebih baik daripada bekerja.
- Pemerintah harus menjembatani agar semua anak mempunyai akses terhadap pendidikan wajib sebagai upaya mengatasi masalah pekerja anak. Harus ada hukum yang daoat menjadi dasar untuk menindak pengusaha yang mengeksploitasi anak-anak. Dan harus tersedia sumber daya untuk upaya ini. Masalah pekerja anak harus menjadi agenda penting bagi Departemen Sosial, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya.
- Keluarga dan masyarakat selama ini sering tidak keberatan kalau anak-anak bekerja. Bekerja sering dianggap lebih tepat bagi anak-anak perempuan daripada bersekolah. Kita harus merubah anggapan dan sikap seperti ini, sebab tidak melindungi anak-anak.
- Hukum dan peraturan yang melarang pekerja anak harus diterapkan dan ditegakkan secara konsisten. Pemerintah dan pihak berwenang harus mengetahui berapa anak bekerja di berbagai bidang. Harus mengetahui gender, usia, dan etnis anak, untuk memahami mengapa mereka menjadi rentan pada awalnya, dan untuk menentukan tindakan yang tepat.
- Anak-anak harus dihindarkan dari pekerjaan terburuk bagi pekerja anak, lalu dirawat dan diberi pendidikan. Kita harus memperhitungkan pendapat anak-anak dalam program yang bertujuan untuk membantu para pekerja anak. Bila anak-anak akan diberi pilihan agar tidak bekerja lagi dalam pekerjaan berbahaya, sebaiknya mereka menjadi mitra dalam menentukan jenis pilihannya.